Menelanjangi Diksi "Londo Ireng" Sang Presiden

Hentikan stigmatisasi. Pemimpin bijak tak akan memecahkan cermin hanya karena tak suka bayangan yang terpantul di dalamnya
Hentikan stigmatisasi. Pemimpin bijak tak akan memecahkan cermin hanya karena tak suka bayangan yang terpantul di dalamnya

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melemparkan sebutan "Londo Ireng" kepada wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM bukan sekadar seloroh politik yang salah tempat. 

Ini adalah serangan verbal beracun dari seorang Kepala Negara yang sangat tidak pantas, menampakkan kepanikan atas kontrol sosial, sekaligus mempertontonkan kelemahan dalam menerima kritik.

Istilah "Londo Ireng" warisan stigma kolonial untuk pribumi pengkhianat pengabdi penjajah tiba-tiba ditempelkan pada mereka yang bekerja menjaga kekuasaan agar tidak ugal-ugalan.

Ini adalah bentuk sesat pikir (ad hominem) yang dangkal dan berbahaya. Ketika pilar pers dan masyarakat sipil dicap "antek asing" hanya karena tak seragam dengan narasi istana, di situlah otoritarianisme terselubung sedang mengetuk pintu.

Ada beberapa alasan tajam mengapa ucapan ini harus dikritik keras 

1. Pelanggaran Terhadap Semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Secara hukum, pers nasional adalah wujud kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 4 ayat (1) UU Pers dengan tegas menyatakan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Sementara Pasal 6 mengamanatkan pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Ketika seorang Presiden melabeli jurnalis yang kritis sebagai "Londo Ireng", ia tidak hanya melakukan intimidasi verbal yang memicu pembungkaman (chilling effect), tetapi juga terang-terangan mencederai mandat undang-undang. 

Melabeli kerja pers yang dilindungi hukum sebagai "tindakan pengkhianatan" adalah sebuah kekeliruan fatal dalam bernegara.

2. Penguasa yang Antikritik Selalu Menyerang Pribadi. Menyerang karakter pengkritik adalah jurus klasik ketika pemerintah kehabisan argumen dan data. 

Jika narasi pers atau LSM dianggap keliru, gunakan mekanisme hukum yang sah, seperti Hak Jawab atau Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers atau lawanlah dengan data yang transparan. 

Penggunaan umpatan historis yang memecah belah justru memperlihatkan bahwa istana gagap menjawab substansi persoalan.

3. Degradasi Keadaban Pemimpin Tertinggi.

Bahasa Presiden adalah refleksi keadaban bangsa. Sangat ironis ketika seorang Kepala Negara yang seharusnya mengayom seluruh rakyat justru memproduksi diksi yang memisahkan warga negara menjadi "kita" versus "pengkhianat". 

Sikap ini menurunkan derajat makam kepemimpinan nasional di mata publik dan dunia internasional.

SRTV.CO.ID menegaskan, pers, LSM, dan pengkritik bukanlah musuh negara. Mereka adalah cermin yang bekerja di bawah naungan hukum dan konstitusi. 

Dan hanya pemimpin yang panik serta anti demokrasi yang memilih memecahkan cermin saat tidak menyukai bayangan buruk yang terpantul di dalamnya.

Sudah saatnya Presiden Prabowo menyadari bahwa kekuasaan tanpa kritik adalah jalan tercepat menuju kesewenang-wenangan. Hentikan stigmatisasi, mulailah berbenah.

Editor : SRTVRedaksi