Misteri Aliran Rp 2 Miliar Bank Jatim Nganjuk, Gaya Hidup Mewah Pasutri Warujayeng Diulik Jaksa

Reporter : SRTVRedaksi
Pasutri inisial DAW dan WDP, tersangka pembobol kas Bank Jatim Nganjuk, diborgol Tim penyidik kejari Nganjuk (ist, SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID - Kasus dugaan pembobolan dana Bank Jatim Cabang Nganjuk sebesar Rp 2 miliar oleh sepasang suami istri (pasutri) asal Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, berinisial DAW dan WDP, terus bergulir. 

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menegaskan bahwa hingga saat ini proses pelacakan aset (asset tracing) terhadap kedua tersangka masih terus didalami secara intensif.

"Ya masih kita dalami itu," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, saat dikonfirmasi mengenai sejauh mana penelusuran aset yang telah dilakukan pihak kejaksaan, Senin (25/5/2026).

Sejauh ini, tim penyidik baru melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tindakan rasuah tersebut. Pihak kejaksaan berjanji akan bersikap transparan dan segera mengabarkan kepada publik jika nantinya ditemukan aset berharga yang bernilai ekonomis untuk disita.

"Dokumen aja. Kalau nanti ada aset atau apa, kan pasti kami kabarin lah. Karena kan itu tindakan hukum luar biasa itu, sampai ada penyitaan aset apa dan segala macamnya," lanjut Koko Roby

Di tengah keresahan masyarakat, sempat muncul spekulasi liar mengenai motif di balik nekatnya pasutri tersebut membobol dana bank plat merah hingga miliaran rupiah. 

Muncul dugaan apakah uang tersebut digunakan untuk mendanai jeratan judi online atau penyalahgunaan narkotika oleh tersangka lak-laki. Namun, hal ini langsung ditepis oleh pihak Kejari.

"Enggak, enggak, belum, Belum nyampe ke sana. Modus operandinya belum. Narkoba, judi, belum ke sana," tegas Kasi Intel mematahkan spekulasi tersebut. 

Ia juga memastikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan para tersangka sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) menunjukkan hasil negatif dari zat terlarang.

Saat disinggung mengenai kemungkinan diterapkannya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan pasutri tersebut, Kejari Nganjuk mengaku tidak ingin gegabah. 

Penerapan pasal pencucian uang harus didasari oleh bukti kepemilikan aset yang jelas dari hasil kejahatan.

"Kita menyesuaikan dengan fakta yang diperoleh oleh tim penyidik. Kalau aset atau hartanya enggak ada, ya apanya yang mau di-TPPU-kan?" jelasnya logis.

Untuk sementara waktu, berdasarkan pengakuan para tersangka, uang hasil pembobolan tersebut habis digunakan untuk membiayai kebutuhan konsumtif, mulai dari pembelian unit mobil hingga menunjang gaya hidup mewah mereka sehari-hari.

"Iya, sementara seperti itu (untuk mobil dan gaya hidup mewah). Tentunya kan akan dilakukan pendalaman-pendalaman. Kalau emang masih ada aset-asetnya, ya kita telusuri," pungkas Koko Roby

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru