Skandal Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut Meledak, 10 Pejabat Diperiksa Kejari Nganjuk

Reporter : SRTVRedaksi
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk saat melakukan pengamanan dokumen penting di ruang kerja Bappeda Kabupaten Nganjuk. (Ist,SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait peninjauan kembali (review) studi kelayakan Feasibility Study (FS) pembangunan Bendungan Margopatut. 

Kasus yang kini sudah naik ke tahap penyidikan tersebut membuat heboh setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk pada Kamis (21/5/2026)

"Kurang lebih sudah 10 lebih pejabat (Bappeda Nganjuk) dan pihak konsultan yang kami periksa. Fokus kami saat ini pada kegiatan tahun 2024," ujar Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Aditya Eka Putra didampingi Kasi Intel Koko Roby Yahya 

Penyelidikan kasus ini berfokus pada proyek anggaran tahun 2024 yang menelan dana sekitar Rp3,5 miliar untuk mendatangkan tenaga ahli. 

Proyek review FS ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari studi awal yang sudah dilakukan oleh Bappeda sejak tahun 2008 silam namun sempat terhenti, sebelum akhirnya dilanjutkan kembali untuk memastikan kelayakan area bendungan.

"Belum, penyidikan itu untuk menemukan tersangka dan barang bukti. Jadi agar dipahami oleh rekan-rekan sekalian, pendalaman yang dilakukan saat penyidikan itu adalah untuk menemukan tersangka dan barang bukti," tegas Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya 

Hingga saat ini, pihak kejaksaan menegaskan bahwa pemeriksaan masih fokus pada internal Bappeda dan pihak ketiga. 

Terkait keterlibatan pejabat tinggi daerah dalam hal ini ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kejaksaan menyatakan belum melangkah sejauh itu dan masih fokus merampungkan pemeriksaan saksi-saksi yang ada, terlebih posisi konsultan proyek berada di luar Jawa Timur. "Untuk saat ini masih belum," jelasnya.

Sementara itu, kepala Bapedda Nganjuk Adam Muharto membenarkan terkait Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Satgas Anti Korupsi Kejari Nganjuk di kantor yang dipimpinnya.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Nganjuk dan bersikap kooperatif memfasilitasi kebutuhan penyidik,” kata Kepala Bappeda Nganjuk, Adam Muharto, saat dikonfirmasi terpisah awak media.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru