Malang, SRTV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial KM (41), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diamankan karena diduga mengedarkan sabu di wilayah setempat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan permukiman. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan pelaku.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) di rumah tersangka yang berada di Dusun Crabaan, Desa Sumbersuko.
“Berdasarkan laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Bambang, Senin (15/12/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 2,73 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, alat sekrop, sebuah tas kecil, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa KM mengedarkan sabu secara eceran kepada pengguna di wilayah Kecamatan Dampit dan sekitarnya.
“Tersangka menjual sabu dengan harga Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per paket, dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per transaksi,” jelasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Kasus ini terus kami dalami guna mengungkap sumber sabu dan pihak-pihak yang terlibat,” tambah AKP Bambang.
Atas perbuatannya, KM dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Tersangka kini ditahan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : AMS
