Berita  

Sambut KUHP Baru, Bupati Lamongan Dorong ASN dan Masyarakat Pahami Reformasi Hukum

Kegiatan sosialiasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lamongan, SRTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai mematangkan langkah edukasi menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Bertempat di Pendopo Lokatantra, Selasa (16/12/2025), Bupati Lamongan Yuhronur Efendi secara resmi membuka Seminar dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kegiatan yang digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lamongan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat agar implementasi KUHP baru berjalan efektif saat mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Bupati Lamongan yang akrab disapa Pak Yes menegaskan pentingnya penggantian KUHP lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda. Menurutnya, KUHP baru menghadirkan paradigma hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.

ASN, anggota Korpri, hingga masyarakat Lamongan tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus memahami norma hukum. Dengan pemahaman itu, setiap kebijakan dapat berjalan seiring dan selaras,” ujar Pak Yes.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinilai relevan dengan kebutuhan hukum nasional. Selain menggantikan regulasi kolonial, KUHP baru memuat sejumlah pembaruan penting, antara lain penerapan keadilan restoratif, pengakuan hukum adat (living law), perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi, serta penguatan hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan hak asasi manusia.

Secara sosiologis, KUHP baru disusun dengan mempertimbangkan dinamika sosial masyarakat Indonesia. Dari sisi praktis, regulasi ini dinilai lebih adaptif karena KUHP lama dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan belum memiliki terjemahan resmi negara.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember sekaligus anggota tim perumus KUHP nasional, I Gede Widhiana Suarda, yang hadir sebagai narasumber utama, menjelaskan bahwa KUHP baru tidak semata berorientasi pada pemidanaan.

KUHP baru menitikberatkan pada keseimbangan, antara kepentingan masyarakat, efektivitas penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Lamongan berharap ASN dan masyarakat memiliki pemahaman komprehensif terhadap perubahan hukum nasional, sehingga penerapan KUHP baru dapat berjalan optimal, efektif, dan berkeadilan.***

Reporter: Suprapto

Editor : AMS

Exit mobile version