Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penyerangan Polres Blitar Kota

BLITAR, SRTV.CO.ID – Polisi akhirnya merampungkan pemeriksaan kasus penyerangan Markas Polres Blitar Kota yang terjadi pada Sabtu malam (30/8/2025). Hasil penyidikan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa status 10 orang tersebut sebelumnya adalah saksi. Namun, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, ditemukan unsur tindak pidana yang menguatkan penetapan tersangka.
“Iya, 10 orang ditetapkan tersangka,” kata Titus, Rabu (3/9/2025).

Pemuda Bawa Bom Molotov Usai Demo di Malang Resmi Jadi Tersangka

Dari total 143 orang yang sempat diamankan, terdiri atas 83 orang dewasa (82 pria dan 1 perempuan) serta 60 anak-anak (58 pria dan 2 perempuan). Setelah penyidikan, 10 orang ditetapkan tersangka, 19 anak digolongkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta 24 orang dijerat tindak pidana ringan (tipiring).

Sementara 114 orang lainnya dipulangkan ke orang tuanya dengan syarat membawa surat pernyataan dari kepala desa, polsek, danramil, serta tokoh masyarakat setempat.

Pencuri Bobol SMA Ma’arif Solokuro, 10 Laptop Bantuan Kementerian Raib

Selain menyerang Mapolres, massa juga terlibat dalam aksi anarkis di Kota Blitar, termasuk pembakaran sebagian ruangan DPRD Kabupaten Blitar pada Minggu dini hari (1/9/2025).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 40 batang kayu, petasan, kembang api, tiang bendera, dan batu. Dari insiden tersebut, 21 personel polisi mengalami luka akibat bentrokan.

Reporter: Ziz
Editor: Ahmad Bayu

Exit mobile version