Pemuda Bawa Bom Molotov Usai Demo di Malang Resmi Jadi Tersangka

MALANG, SRTV.CO.ID – Seorang pemuda berinisial YAP (21), warga Kabupaten Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota setelah kedapatan membawa bom molotov pasca aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPRD Kota Malang, Senin (1/9/2025) malam.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa YAP diamankan di depan SMAN 1 Malang usai adanya laporan warga yang melihatnya membawa benda mencurigakan.

Petugas yang tiba di lokasi mendapati satu botol plastik berisi cairan bahan bakar lengkap dengan sumbu, dalam kondisi siap digunakan.
“Barang bukti yang kami amankan adalah botol plastik berisi cairan bahan bakar dengan sumbu. Kondisinya sudah siap digunakan untuk membakar,” ungkap Yudi, Rabu (3/9/2025).

Pencuri Bobol SMA Ma’arif Solokuro, 10 Laptop Bantuan Kementerian Raib

Setelah pemeriksaan intensif, YAP ditahan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polresta Malang Kota. Kami masih mendalami motif pelaku dan kemungkinannya beraksi bersama pihak lain,” tambah Yudi.

Motor Hasil Jarahan Ditinggal di Tosaren, Disertai Surat Permintaan Maaf

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui bukan seorang mahasiswa, melainkan pekerja swasta. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan YAP dalam aksi perusakan dan pembakaran 16 pos polisi di Kota Malang saat kericuhan demo pada Jumat (29/8/2025).

Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta

Exit mobile version