KEDIRI, SRTV.CO.ID – Kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu di tempat usaha kini mulai menjadi perhatian serius pelaku usaha di Kota Kediri. Banyak dari mereka menyatakan mendukung aturan tersebut, namun menyoroti minimnya sosialisasi serta tidak jelasnya mekanisme pembayaran yang harus dilakukan.
Gonta, pemilik Okui Cafe, mengaku setiap hari memutar banyak lagu untuk menemani suasana di kafenya. Namun hingga kini ia belum mengetahui secara pasti ke mana harus membayar royalti. Ia berharap pemerintah atau lembaga terkait menyediakan platform resmi yang mudah diakses dan digunakan.
Prabowo Emosi, Gibran Tatap Tajam Menteri & Jenderal: Ada Pemain Berniat Mainkan Ekonomi Rakyat?
“Kami mutar banyak lagu tiap hari, tapi bingung mau bayar ke siapa. Kalau bisa otomatis lewat langganan aplikasi seperti YouTube atau Spotify, itu lebih praktis,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Hal serupa juga disampaikan Heru Wahjanto, PR Manager Seduhlur Kopi. Ia menilai pada dasarnya pelaku usaha mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual, termasuk royalti untuk musisi. Namun, ketiadaan informasi membuat mereka ragu dalam mengambil langkah yang benar.
“Aturannya sudah ada sejak 2019, tapi kami belum pernah mendapat sosialisasi. Kami tidak ingin melanggar, tapi bingung harus bagaimana,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Kediri, Yayuk, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu sosialisasi resmi dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan, pertemuan sosialisasi telah dijadwalkan pada tanggal 28 bulan ini yang akan menghadirkan para pelaku usaha serta stakeholder terkait.
“Sosialisasi dari pusat yang dijadwalkan tanggal 28 bulan ini bersama para pelaku usaha sangat kami tunggu, karena kami butuh arahan lebih lanjut,” katanya.
Kecelakaan Beruntun di Simpang Empat Tunggorono Jombang, Satu Korban Luka Dilarikan ke RSUD
PHRI berharap kegiatan sosialisasi mendatang dapat memberikan kejelasan aturan, solusi teknis, serta skema pembayaran royalti yang adil dan mudah diterapkan oleh pelaku usaha di berbagai sektor.
Sebagaimana diketahui, kewajiban membayar royalti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Melalui aturan ini, pelaku usaha yang menggunakan karya musik secara komersial di ruang publik diwajibkan membayar royalti kepada pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Namun demikian, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui bagaimana teknis pelaksanaan aturan ini di lapangan.
Reporter: Agus Sulistya
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya