Kades Kradinan Tulungagung Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa

TULUNGAGUNG, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menuntut Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, berinisial ES dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini diajukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran desa tahun 2020–2021.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan sidang tuntutan digelar pada Senin (11/8/2025). Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa ES mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp711.983.628.

Dari hasil pemeriksaan, ES tidak beraksi sendirian. Ia dibantu WS yang merupakan Bendahara Desa Kradinan. Saat ini WS masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diburu penyidik Polres Tulungagung.

Polisi Satlantas Polres Blitar Ditabrak Pikap Saat Razia, Pelaku Berusia 17 Tahun Diamankan

“Selama persidangan, terdakwa ES terbukti tidak beraksi sendiri, karena dia dibantu oleh Bendahara Desa untuk melancarkan aksinya tersebut,” ujar Amri, Selasa (12/8/2025).

JPU menuntut terdakwa ES dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, ES diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300.641.737 subsider 1 tahun 9 bulan penjara jika tidak mampu membayar.

Amri menjelaskan, meski total kerugian negara mencapai lebih dari Rp700 juta, sisa tanggung jawab penggantian kerugian menjadi beban WS yang masih buron.

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU mencatat hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, berterus terang, dan memberikan rincian penggunaan dana.

Identitas Mayat Perempuan di Hutan Sampung Ponorogo Terungkap, Polisi Lakukan Otopsi

“Sesuai keterangan terdakwa, uang itu dipakai untuk membayar utang kampanye. Apabila pihak kepolisian berhasil menangkap WS, kami siap menerima pelimpahan tahap dua,” pungkas Amri.

Dugaan korupsi ini melibatkan pencairan dana yang tidak sesuai prosedur, penyaluran dana tidak sesuai peruntukan, dan adanya proyek fiktif. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp743 juta, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia

Exit mobile version