LAMONGAN, SRTV.CO.ID – Seorang pemuda berinisial AS (24), warga Dusun Kudon, Desa Madulegi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, ditangkap anggota Polsek Sukodadi setelah melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap rivalnya, Moh. Abdul Aziz (25). AS bahkan sempat mengancam keluarga korban dengan sebilah parang.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban Abdul Aziz tengah berada di Pasar Burung Ngaglik Timur, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan. Tiba-tiba AS datang dan langsung menganiaya korban secara brutal. Akibat penganiayaan tersebut, Aziz mengalami luka serius di bagian kepala dan harus dilarikan ke Puskesmas Sukodadi, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Muhammadiyah Lamongan (RSML). Hasil pemeriksaan menunjukkan tulang dahi korban pecah.
Tak sampai di situ, pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama, AS mendatangi rumah keluarga korban di Dusun Kudon, Desa Madulegi. Ia datang sambil membawa sebilah parang kecil dan langsung menggedor pintu rumah sambil berteriak mencari Abdul Aziz.
Anggota Polres Batu Dipecat Tak Hormat, Kapolres Tegaskan Komitmen Disiplin Internal
“Aziz di mana, saya cari, bawa ke sini mau tak bunuh,” teriak pelaku, seperti dituturkan oleh saksi Suseno (34), kakak korban, kepada petugas.
Saat itu, di dalam rumah ada Suseno, ibu, dan adik korban. Mereka sempat ketakutan karena pelaku mengacungkan parang ke arah mereka. Tak hanya mengancam, AS juga merusak sepeda motor milik korban yang diparkir di depan rumah. Ban dan jok motor dirobek menggunakan parang.
Merasa keselamatannya terancam, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukodadi. Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch Shokep, menyatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Bersama Tim Jaka Tingkir, pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.
Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak Truk dan Tugu di JLS Tulungagung, Satu Tewas
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Motif utamanya adalah rasa cemburu terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai purel, atau penjaga warung miras,” ujar Iptu Shokep pada Senin (4/8/2025).
Polisi juga menyita sebilah parang kecil yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Untuk proses hukum lebih lanjut, kasus ini telah dilimpahkan ke Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Polres Lamongan.
Reporter: Suprapto
Editor: Shadinta Aulia