PONOROGO, SRTV.CO.ID – Puluhan masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, melakukan aksi penghentian truk Over Dimensi Over Load (ODOL) yang tengah melintas di Jalan Raya Jenangan – Ngebel.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh kondisi infrastruktur jalan yang rusak serta kekhawatiran terhadap keselamatan warga, terutama anak sekolah. Warga juga mendesak adanya penertiban tegas terhadap truk bermuatan berlebih yang lalu-lalang di wilayah mereka.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo, Wahyudi, mengakui jika Jalan Raya Jenangan – Ngebel kerap dilalui truk tambang. Pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat dan akan mendukung langkah-langkah penertiban sesuai hasil kesepakatan bersama.
Pengedar Sabu di Wagir Dibekuk, Polisi Amankan 30 Gram Lebih Barang Bukti
“Memang pada kerap dilalui truk ODOL dan tadi tuntutan masyarakat sudah jelas agar infrastruktur yang dikeluhkan bisa lebih baik dan lalu lintas truk ODOL bisa lebih tertib,” ungkap Wahyudi, Selasa (29/7/2025).
Wahyudi menyebutkan, ada beberapa poin tuntutan dari warga, yakni penghentian truk ODOL, pelarangan operasi truk pada malam hari, dan pemberian sanksi denda bagi kendaraan yang melanggar.
“Jam operasional disesuaikan dengan jam anak sekolah. Jangan mengganggu lalu lintas anak sekolah berangkat. Dimensi kendaraan juga diatur. Kalau melanggar, ada sanksi berupa denda,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dishub akan membantu masyarakat melakukan penindakan jika masih ditemukan kendaraan truk ODOL.
“Kami tetap lakukan pengawasan di jalan. Sambil menunggu petunjuk dari pusat, sweeping akan terus kami lakukan,” imbuhnya.
Salah satu warga Desa Jenangan, Heru Susanto, menyampaikan bahwa aktivitas truk ODOL membahayakan pengguna jalan, terutama para siswa saat berangkat dan pulang sekolah.
“Jalan rusak, jam operasional berbarengan dengan anak sekolah. Kami khawatir bisa terjadi kecelakaan,” ujar Heru.
Heru menambahkan, berdasarkan kesepakatan bersama yang diketahui warga, sopir truk, dan disaksikan oleh Forkopimcam, pelanggar dikenakan denda administratif sebesar Rp2 juta.
“Tadi juga disepakati bersama, ada denda administratif Rp2 juta bagi truk ODOL yang tetap mengangkut pasir. Itu bukan pungli, tapi kesepakatan bersama,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan sopir truk tambang, Andriawan, menyatakan siap menuruti aturan dan menyesuaikan operasional dengan aspirasi warga.
“Muatan kami kurangi, bak over dimensi juga kami lepas. Jam operasional kami ikut aturan warga,” pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Shadinta Aulia