Ratusan Warga Duduki Kejaksaan Nganjuk! Mosi Tidak Percaya Pecah, Kades Dadapan Diduga Korupsi Rp 400 Juta Dituntut Lengser dan Dijebloskan Penjara

 

Nganjuk, SRTV.CO.ID — Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Selasa (29/7/2025) mendadak memanas setelah ratusan warga Desa Dadapan, Kecamatan Nganjuk, menduduki halaman kejaksaan.

Dengan teriakan lantang, mereka menuntut pencopotan dan pemenjaraan Kepala Desa Dadapan yang dituding menyelewengkan dana desa hingga Rp 400 juta.

Aksi ini merupakan bentuk mosi tidak percaya warga terhadap sang kades, yang diduga telah mematikan sejumlah program pembangunan dan menyebabkan rekening desa diblokir oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas PMD.

Sekitar 500 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dadapan (AMD) memulai konvoi dari Balai Desa Dadapan pada pukul 09.00 WIB. Menggunakan lima truk, mobil bak terbuka, dan kendaraan pribadi, mereka tiba di Kejaksaan Negeri Nganjuk sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka diwarnai dengan bentangan poster dan spanduk bertuliskan “Kami Tidak Mau Dibodohi, Segera Turun dari Jabatan,” “Seret dan Adili Kades Dadapan,” serta “Pak Bupati Copot Kades Dadapan, Jangan Matikan Keadilan.”

Sesampainya di lokasi, massa menuntut untuk bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk. Namun, hanya Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, yang menemui mereka. Pertemuan singkat ini menjadi ajang bagi warga untuk meluapkan emosi dan menuntut kejelasan proses hukum yang tengah berjalan.

Mariyono, Koordinator Aksi sekaligus Ketua AMD, menegaskan bahwa warga sudah terlalu lama menanti kepastian hukum.

“Kami datang menanyakan langsung ke penyidik. Masyarakat butuh tindakan nyata, bukan janji-janji,” ujarnya lantang.

Warga mendesak dua langkah tegas, pertama, mencopot jabatan kepala desa agar tidak menghalangi proses penyidikan; kedua, memproses hukum secara terbuka hingga ke meja hijau. Bagi masyarakat Dadapan, kasus ini bukan hanya soal hilangnya dana desa, tetapi juga menyangkut harga diri dan keadilan yang mereka rasa telah dikhianati.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Intel Kejari Nganjuk menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi warga. Ia menjelaskan bahwa serangkaian penyelidikan telah dimulai sejak laporan dugaan korupsi ini masuk pada 25 Mei 2025.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data APBDes tahun 2024 sesuai dengan yang dilaporkan, dan dikembangkan pada APBDes 2023 karena diduga terdapat indikasi,” jelas Koko.

Koko melanjutkan, hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) menunjukkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum di Desa Dadapan. Berdasarkan temuan ini, pada 24 Juni 2025, Kejari menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana dari indikasi tindak hukum tersebut.

“Dari penyelidikan tersebut itu sebenarnya tanggal berakhirnya adalah tanggal 4 Agustus tahun 2025. Namun dikarenakan tugas kami dari serangkaian tindakan internal ini telah rampung dan telah selesai pada tanggal 18 Juli 2025, statusnya kita naikkan ke tahap penyidikan,” tegas Koko, memberikan harapan bagi warga akan adanya tindakan hukum yang lebih serius.

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi

Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version