Berita  

Dugaan Korupsi Dana Desa Dadapan Menguat, Warga Tuntut Keadilan, Praktisi Hukum Desak Jerat TPPU

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menjerat Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, kian menguak tabir gelap tata kelola keuangan desa. Warga geram dan kehilangan kepercayaan.

Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menuntaskan kasus ini pun menggema, bahkan ancaman aksi menduduki kantor kejaksaan mulai disuarakan.

Di sisi lain, pakar hukum menilai perbuatan Kades Dadapan patut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) demi memberikan efek jera.

 

Gejolak di Tingkat Warga: Mosi Tak Percaya dan Desakan Penegakan Hukum

Keresahan warga Desa Dadapan kini berubah menjadi perlawanan terbuka. Puluhan warga menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan kepala desa yang mereka anggap telah mengkhianati amanah rakyat.

“Selama beberapa hari ini, indikasi kuat terhadap tindak pidana korupsi semakin jelas. Kami sepakat untuk tidak percaya lagi kepada Kepala Desa Dadapan,” tegas Mariono, tokoh masyarakat setempat, pada Selasa (8/7/2025).

Ia juga menyatakan bahwa perjuangan warga tidak akan berhenti, bahkan jika harus menduduki Kejari Nganjuk untuk menuntut keadilan.

“Ini bukan sekadar soal uang, ini soal keadilan dan masa depan desa kami,” lanjut Mariono.

Dugaan Penggunaan Dana untuk Usaha Pribadi dan Wanita Idaman Lain

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi mengarah pada penyalahgunaan dana desa dengan modus pengaliran langsung ke rekening pribadi Kepala Desa dan Bendahara.

Dana ini diduga digunakan untuk membiayai koperasi simpan pinjam milik pribadi serta membuka showroom motor bekas untuk seorang perempuan yang diduga sebagai wanita idaman lain kepala desa.

Dugaan kuat ini diperkuat oleh hasil audit awal Kejaksaan Negeri Nganjuk yang menyebut adanya kerugian negara mencapai Rp400 juta, serta pelanggaran prosedur pengelolaan dana yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Analisa Hukum: TPPU Jadi Jerat Tambahan

Anang Hartoyo, praktisi hukum pidana korupsi menilai bahwa penyalahgunaan dana publik ke rekening pribadi tanpa dasar hukum merupakan perbuatan melawan hukum berat.

“Tindakan tersebut melanggar Pasal 2, 4, dan 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan jika dana disamarkan untuk aktivitas pribadi, maka bisa dijerat dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” tegas Anang.

“Pengamat hukum tindak pidana khusus, termasuk pencucian uang,” tambah Anang.

Ia menekankan bahwa penjeratan dengan TPPU penting untuk memberikan efek jera, terutama karena penyamaran dana publik melalui koperasi atau aset lainnya adalah bentuk lanjutan dari kejahatan korupsi.

Pasal 3 UU TPPU menyebut: “Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”

Langkah Hukum Kejari Nganjuk: Dari Lit ke Dik

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk menyampaikan bahwa kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan (Lit), namun segera akan dinaikkan ke tahap penyidikan (Dik).

“Tim kami sudah turun untuk mengecek fisik proyek dan mengaudit laporan keuangan desa. Dugaan kerugian negara sudah mencapai Rp400 juta dan kemungkinan akan bertambah,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Penetapan tersangka tinggal menunggu waktu dan hasil pengembangan lebih lanjut.

Sikap PMD: Dukung Penegakan Hukum, Ajak Desa Lain Berbenah

Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, menyatakan dukungan penuh terhadap penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

“Kami percaya proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Ini pelajaran penting bagi seluruh desa untuk memperkuat perencanaan dan kedisiplinan dalam tata kelola dana desa,” ujar Puguh.

Ia mengingatkan bahwa tata kelola desa dimulai dari proses perencanaan yang partisipatif, akuntabel, dan berlandaskan skala prioritas kebutuhan masyarakat.

“Desa harus taat pada prinsip akuntabilitas. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Reporter : Tim Redaksi SRTV

Editor: Tim Redaksi SRTV

Tagar: #KorupsiDanaDesa #Dadapan #Nganjuk #KadesTerlibatTPPU #SRTVInvestigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *