Nganjuk, SRTV.CO.ID – BPJS Kesehatan Cabang Kediri terus berupaya meningkatkan kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh peserta.
Salah satu langkah yang diambil adalah memastikan layanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai alur layanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menekankan pentingnya pemahaman yang sama mengenai alur layanan kesehatan bagi peserta JKN.
Melalui transformasi mutu layanan di Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan berharap peserta dapat menerima pelayanan yang sesuai, cepat, mudah, dan setara.
“Perlu adanya pemahaman yang sama terkait alur pelayanan kesehatan JKN. Tidak hanya fasilitas kesehatan yang bekerjasama, melainkan seluruh pihak terkait, termasuk peserta JKN. Tentu dengan adanya dukungan dan kerjasama seluruh pihak terkait, besar harapan dapat terselenggaranya Program JKN yang berkualitas dan berkesinambungan,” ujar Tutus saat menghadiri media gathering di Cafe and Resto Warungku, Kabupaten Nganjuk, Jumat (14/3/2025).
BPJS Kesehatan memastikan pelayanan JKN sesuai dengan janji layanan yang telah ditetapkan. Terdapat 7 poin janji layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 6 poin di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Janji layanan ini selaras dengan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan, serta mencakup isu-isu mutu layanan terkini.
Beberapa poin penting dalam janji layanan tersebut antara lain seperti penerimaan NIK KTP/KIS Digital untuk pendaftaran. Tidak meminta dokumen fotokopi sebagai syarat pendaftaran. Pelayanan tanpa biaya tambahan sesuai ketentuan. Pelayanan ramah tanpa diskriminasi.Pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat. Alur Rujukan dan Kondisi Gawat Darurat
Tutus menjelaskan bahwa peserta JKN harus mengakses layanan kesehatan melalui FKTP terlebih dahulu. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, bahwa rujukan dilakukan atas kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan kesehatan pada setiap fasilitas kesehatan,” jelasnya.
“Sehingga peserta yang secara indikasi medis tidak dapat ditangani oleh FKTP, akan dirujuk ke FKRTL sesuai kebutuhan medis,” sambungnya.
Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) di fasilitas kesehatan yang bekerjasama maupun tidak dengan BPJS Kesehatan. Namun, kondisi gawat darurat harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
“Yang berwenang menentukan kondisi gawat darurat pasien adalah Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang melakukan pemeriksaan. Sehingga, apabila kondisi peserta JKN tidak termasuk dalam kriteria gawat darurat, maka peserta akan dikembalikan ke FKTP setelah mendapatkan pemeriksaan di IGD,” pungkasnya.
Tutus menghimbau peserta JKN untuk tidak mudah menerima informasi yang belum pasti kebenarannya. Untuk informasi dan pengaduan, peserta dapat menghubungi Care Center 165 atau mengakses Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Reporter : M Zaki Mawardi
Editor : Tim Redaksi SRTV