Nganjuk, SRTV.CO.ID – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, menandakan akhir dari seluruh aktivitas kampanye menjelang hari pencoblosan. Berdasarkan Peraturan KPU masa tenang telah resmi dimulai sejak Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.
Menurut Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc, alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, menerangkan bahwa, pada masa tenang, peserta Pilkada sudah tidak diperbolehkan lagi melaksanakan kampanye pemilihan dalam bentuk apapun.
“Pada masa tenang, baik partai politik maupun pasangan calon peserta Pilkada 2024 beserta tim pemenangnya tidak diperbolehkan berkampanye dengan menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon, baik dilakukan melalui media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, media daring, dan lain-lainnya”.
Masih menurut praktisi hukum ini, bahwa ketentuan pelarangan kampanye pada masa tenang, telah diatur dalam Pasal 47 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Berdasarkan norma positif tersebut, telah secara jelas mengamarkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim kampanye dilarang melakukan kampanye pada waktu tertentu, yakni:
1. pada saat sebelum dimulainya masa kampanye;
2. pada masa tenang;
3. pada Hari pemungutan suara.
Sementara itu, Nadhila Qisthy Nur Shabrina, S.H., (selaku Peneliti LKHPI), saat dihubungi di kantor LKHPI yang terletak di Jalan A Yani No. 333 lantai 2, menjelaskan bahwa sebaiknya para peserta Pilkada mematuhi norma hukum dalam proses demokrasi ini. Hal ini penting untuk menjaga suasana tenang, damai dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di seluruh daerah.
Kegaduhan dapat muncul apabila ketentuan dilanggar oleh siapapun. Maka diharapkan seluruh partai politik maupun pasangan calon peserta Pilkada 2024 beserta tim pemenangnya mematuhi norma yang telah ada.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan selama masa tenang dapat dikenai sejumlah sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Selain itu, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Menutup wawancara tokoh Nganjuk yang biasa dipanggil dengan Kaji Nganjuk tersebut menyampaikan bahwasannya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menghimbau seluruh Masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan segala bentuk pelanggaran kampanye pemilihan yang terjadi selama masa tenang Pilkada 2024.
Pelaporan tersebut dapat dilakukan oleh Masyarakat langsung melalui kantor Bawaslu atau melalui aplikasi pelaporan online. (*)