Nganjuk, SRTV.DO.ID – Sedikitnya 500 perangkat desa dari seluruh Kabupaten Nganjuk melakukan perjalanan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Mereka tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan ikut memperjuangkan tuntutan terkait batas usia pensiun perangkat desa yang ingin dinaikkan menjadi 64 tahun.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang melibatkan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia. Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam PPDI dari berbagai kabupaten/kota lainnya juga akan berkumpul di Jakarta untuk menyuarakan aspirasi yang sama.
Menurut Ketua PPDI Nganjuk, Soim Rohani para perangkat desa merasa batas usia pensiun yang berlaku saat ini perlu ditinjau kembali. Mereka menilai, dengan menaikkan batas usia menjadi 64 tahun, perangkat desa yang masih mampu dan berpengalaman bisa tetap berkontribusi dalam pembangunan desa, memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Usia 64 tahun masih produktif, dan dengan pengalaman yang dimiliki, perangkat desa akan semakin matang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar salah satu perangkat desa yang ikut serta dalam aksi ini.
Diharapkan, melalui pertemuan dengan pihak Kemendagri, tuntutan ini dapat didengar dan direspon positif untuk kebaikan bersama, baik perangkat desa maupun masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Perangkat Desa Nganjuk Tiba di Kemendagri, Sampaikan Aspirasi Batas Usia 64 Tahun
Setelah menempuh perjalanan dari Kabupaten Nganjuk, rombongan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) tiba di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Bersama ribuan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia, mereka bersiap menyampaikan aspirasi mereka terkait perpanjangan batas usia pensiun perangkat desa menjadi 64 tahun.
Setibanya di Kemendagri, perwakilan dari PPDI diterima oleh sejumlah pejabat kementerian untuk berdialog secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, para perangkat desa menyampaikan argumen mereka mengenai perlunya perubahan regulasi terkait batas usia pensiun perangkat desa yang saat ini dianggap terlalu rendah.
“Usia 64 tahun masih dianggap produktif, dan banyak dari kami yang masih memiliki semangat serta kemampuan untuk melayani masyarakat dengan baik. Dengan memperpanjang usia pensiun, kami dapat terus berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan desa,” ujar salah satu perwakilan perangkat desa.
Pihak Kemendagri menyambut baik kedatangan dan aspirasi yang disampaikan oleh PPDI. Mereka berjanji akan mempertimbangkan masukan dari perangkat desa seluruh Indonesia dan meninjau ulang regulasi yang ada. Dalam dialog tersebut, Kemendagri juga berkomitmen untuk mendiskusikan hal ini lebih lanjut dengan kementerian terkait dan pemerintah pusat.
Setelah pertemuan tersebut, para perangkat desa berharap tuntutan mereka dapat segera dibahas di tingkat nasional. Mereka menyatakan siap menunggu hasil keputusan dari pemerintah, namun akan terus memperjuangkan hak-hak mereka hingga aspirasi ini benar-benar terwujud.
Aksi damai ini diikuti oleh ribuan perangkat desa dari berbagai wilayah Indonesia yang bersatu demi memperjuangkan keadilan terkait batas usia pensiun perangkat desa, sebagai wujud kepedulian mereka terhadap masa depan profesi perangkat desa yang lebih baik.
Reporter : Fatma
Editor : Irwan Maftuhin