srtv.co.id Nganjuk| Pada siang, Sabtu (05/08/2023) DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna DPRD terkait pengesahan dan penetapan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk tentang perubahan Renja (Rencana Kerja) tahunan 2023 dan Renja tahunan 2024, serta perpanjangan masa tugas pansus I tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah, pansus II tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pansus III tentang lahan pangan pertanian berkelanjuan.
Mengingat kerja pansus yang belum selesai, maka dilakukan perpanjangan masa tugas yang ada di masing-masing pansus.
Dalam rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Nur Solekan, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Nganjuk H. Ulum Basthomi, S.Ag, M.Si., Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto, SH, dan anggota DPRD, serta Organisasi Perangkat (OP) se-kabupaten Nganjuk.
Sekretaris Daerah Nur Solekan berharap agar Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) ini bisa secepatnya disahkan karena mengingat seperti pajak dan retribusi Daerah sangat strategis yang bisa digunakan untuk tahun 2024 pelaksanaan UU (Undang-Undang) No. 1 tahun 2002 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
“Saat itu kita harus punya produk hukum untuk menindaklanjuti kegiatan-kegiatan yang ada di daerah. Adanya Perda ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan Perbup (Peraturan Bupati) pengelolaan secara optimalisasi untuk aset daerah dalam sewa menyewa dan sebagainya,” harap Solekan.
Dilanjutkan dengan agenda rapat pengumuman pemberhentian Bupati Nganjuk Pilkada (Pilihan Kepala Daerah) serentak tahun 2018.
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Nganjuk H. Ulum Basthomi, S.Ag, M.Si., mengatakan Pilkada Bupati Kabupaten Nganjuk masa jabatan 2018-2023 berdasarkan Pasal 79 ayat 1 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Kementeri Dalam Negeri.
“Hasil rapat musyawarah DPRD tanggal 2 Agustus 2023 terkait pembubaran Renja DPRD Nganjuk, maka hari ini kami umumkan pemberhentian saudara Marhaen Djumadi sebagai Bupati Nganjuk periode 2018-2023 seterusnya untuk penetapan pemberhentian sesuai dengan sisa masa jabatan yang ditetapkan,” kata Ulum.
Sementara itu, muncul 3 (tiga) kandidat Pj Bupati yakni Sekda Nur Solekan, Kepala inspektorat Moh. Yasin dan Sri Handoko yang bekerja di kementerian Jakarta.
“Untuk Pj Bupati, penting orangnya bisa koordinasi, sinergi dan punya hiroh untuk membangun Kabupaten Nganjuk karena lumayan lama ini setahun lebih bahkan kalau kita hitung ada 3 APBD maka harus pas,” ujarnya.
Ketiga calon Pj Bupati itu merupakan usulan dari fraksi-fraksi DPRD dan terakhir tanggal 9 Agustus mengirimkan persyaratan administrasi ke Kemendagri RI.
Reporter: Erlita