Diduga Maling Ternak, Warga Ngetos Keroyok Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Bui

banner 468x60

srtv.co.id Nganjuk – Pengeroyokan terjadi dengan unsur pelaku memergoki korban akan melangsungkan mencuri hewan ternak warga Ngetos.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk Polda Jatim AKP. I Gusti AG. Ananta P., S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan pihaknya telah menangkap sejumlah pelaku Pengeroyokan di wilayah Ngatos Kabupaten Nganjuk, pada Senin (13/3/2023).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Dalam waktu kurang dari 1 x 12 Jam kami telah mengamankan 6 orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya korban yakni M I (23), M S (47), A S (59), M B (29), R G (27) dan SL (45) warga Desa Blongko,” kata AKP. I Gusti.

Ia menambahkan Pengeroyokan atas nama korban Jamal ( 58) alamat Desa Blongko Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk terjadi pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 02.00 wib diduga berawal dari para pelaku yang memergoki korban yang akan melakukan percobaan pencurian hewan ternak di lingkungan mereka.

Kasat Reskrim menyesalkan kejadian pengeroyokan atau main hakim sendiri tersebut sampai merenggut nyawa korban sehingga menimbulkan masalah hukum bagi para pelakunya, serta menghimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri.

“Kami masih mendalami perkara ini, dan kepada pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) saya imbau agar segera menyerahkan diri secara sukarela supaya masalah ini bisa segera selesai,” katanya.

Pelaku Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau 406 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Reporter: Erlita

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *