srtv.co.id Nganjuk – Rapat paripurna pengesahan dan penetapan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk tentang wakil bupati Nganjuk menjadi bupati Nganjuk sisa masa jabatan tahun 2018-2023 dan usulan pemberhentian saudara Drs. H. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, MBA. sebagai wakil bupati Nganjuk masa jabatan tahun 2018-2023.
Pada Jumat (10/3/2023) pukul 15.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk.
Rapat ini dihadiri oleh Plt. Bupati Nganjuk, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono berserta wakil DPRD Nganjuk, Forkopimda Kabupaten Nganjuk, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) se-Kabupaten Nganjuk dan Anggota DPRD Nganjuk.
Plt. Bupati Nganjuk Drs. H. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, MBA., menjelaskan hari ini menghadiri sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk yang membahas tentang usulan pengesahan bupati Nganjuk.
“Semua harus sabar, proses perundang-undangan harus kita lewati, alhamdulillah progam kita sudah berjalan 14 progam prioritas kita jalan sisa kurang lebih 6 bulan akan kita genjot kaitannya dengan infastruktur kemandirian ekonomi, dan pengembangan SDM berkualitas,” ujarnya.
Ia mengatakan progam prioritas tahun ini mempokuskan ke pertanian agropolitan dan infrastruktur kabupaten Nganjuk.
Sementara itu, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan harapannya agar proses ini berjalan dengan lancar dan secepatnya melaksanakan pelantikan.
“Ini sudah tandatangan bersama pimpinan, hari ini bisa dikirim ke gubernur untuk diteruskan ke kemendagri. Harapan kami secepatnya nanti ada persetujuan dan melaksanakan pelantikan,” ungkap Tatit.
Reporter: Erlita, Sams