Bawaslu Nganjuk Gelar Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Nganjuk Gelar Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024

srtv.co.id Nganjuk- konsolidasi pengawasan tahap pemilu bersama Bawaslu Kabupaten Nganjuk dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nganjuk Gelombang 1, pada Kamis (24-25/12/2022) pukul 15.00 WIB di Front one Nganjuk.

Menurut Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Nganjuk. Moch.Safiil Anam, tahapan kampanye merupakan objek pengawasan yang wajib diawasi oleh Pengawas Pemilu sesuai petunjuk teknis pengawasan yang berlaku. Karena tahapan itulah yang jadi objek pengawasan dan harus diawasi.

“Sebab regulasi pengawasan itu lahir adalah untuk memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terangnya.

Dikatakan juga bahwa tahapan kampanye merupakan objek pengawasan yang wajib diawasi oleh Pengawas Pemilu sesuai petunjuk teknis pengawasan yang berlaku. Dan tahapan itulah yang jadi objek pengawasan dan harus diawasi.

“Karena regulasi pengawasan itu lahir adalah untuk memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Anam.

Diketahui Hakikat Bawaslu yang terkait dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017, yaitu tentang Tugas dan wewenang Bawaslu, Kebijakan Kelembagaan, Strategi Pencegahan Hulu, Strategi Pencegahan Hilir, Strategi Partisipatif, Strategi Partisipatif Hulu, Strategi Partisipatif Hilir, Fungsi Penindakan, Memutus Sengketa Proses, dan Kewajiban Bawaslu.

Akantetapi jika ada himbauan, seyogyanya disampaikan dalam bentuk surat, serta Koordinasi dituangkan dalam formulir pencegahan (form c), Saran perbaikan dalam bentuk surat beserta dengan kajian hukum jika diperlukan.

“Serta Sosialisasi dalam bentuk kegiatan tatap muka dan media sosial, kemudian Posko penerimaan pengaduan verifikasi factual,” ungkapnya.

Adapun peserta Rapat koordinasi dan Konsolidasi yaitu Anggota Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Nganjuk. Selanjutnya setelah agenda ini dilanjutkan dengan materi Pengawasan Verifikasi Faktual Parpol Calon Anggota Pemilu Tahun 2024, yang dibawakan oleh Ruslan selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.

” Jadi hipmbauan dalam bentuk surat, Koordinasi dituangkan dalam formulir pencegahan (form c), Saran perbaikan dalam bentuk surat beserta dengan kajian hukum jika diperlukan, Sosialisasi dalam bentuk kegiatan tatap muka dan media sosial, kemudian Posko penerimaan pengaduan verifikasi factual,” ungkap Anam.

 

Reporter: Erlita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *