Seorang Kuli Bangunan Edarkan Pil Double L dan Pemasoknya Diringkus Polisi

srtv.co.id Nganjuk – Perkara Narkoba masih eksis di Indonesia tak terkecuali di Nganjuk, Polres Nganjuk ringkus seorang kuli bangunan yang mempunyai kerja sampingan menjadi pengedar barang haram jenis pil koplo inisial MI (20) warga Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, pada Senin (29/8/22).

Polisi menangkap MI di sebuah warung wilayah Desa Awar-awar, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk dan berhasil menyita barang bukti 94 butir pil koplo.

Tidak hanya itu, Polisi juga berhasil melakukan pengembangan penyelidikan dengan menangkap inisial RA (27) warga Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk yang diduga sebagai pemasok pil koplo yang diedarkan oleh MI.

Polisi menangkap RA Selasa dini saat berada dirumahnya berselang beberapa jam setelah penangkapan MI dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 264 pil koplo.

Kasat Resnarkoba AKP Joko Santoso S.Sos. M.H. membenarkan adanya penangkapan MI dan RA dalam perkara mengedarka sediaan farmasi berupa Pil LL tanpa dilengkapi ijin edar.

“Saat ini kedua orang tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik di Satresnarkoba Polres Nganjuk, Kami berupaya untuk mengembangkan pemeriksaan ini apakah masih ada pelaku lain yang belum terungkap,” kata ujarnya.

Dalam penangkapan dua orang tersebut dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

Reporter: Erlita

Exit mobile version