srtv co.id Nganjuk- Sidang lanjutan perkara pembunuhan di Nganjuk, dalam sidang tersebut masuk pada agenda Putusan. Terdakwa dalam perkara ini yaitu Mohammad Yogi Sumardi bin Alm. Kasturi, pada Senin (22/08/2022).
Sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim Jamuji, SH, Mohammad Hasannudin Hefni S.H., M.H., Dyah Ratna Paramita, SH., MH. dan Panitera P. Adang Djepaka SH,.
Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa Mohammad Yogi telah memenuhi seluruh unsur pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana Dakwaan Primer dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Moh.Yogi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan berencana ,” ungkapnya.
Hal yang memberatkan dalam putusan Hakim yakni Terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa korban Bobby Young dan merencanakan perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 Tahun, dipotong masa tahanan,” ujarnya.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Sebelumnya, pada (8/8/2022) Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutan dan menuntut Terdakwa Mohammad Yogi dengan pidana penjara selama 15 Tahun.
Sidang dilakukan di 3 (tiga) tempat yaitu Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Rutan Nganjuk secara virtual.
Dalam persidangan ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum Liya Listiana SH,.MH. dan juga Penasehat Hukum terdakwa Sutrisno SH, yang masing-masing telah menerima putusan dari Majelis Hakim.
Reporter: Erlita