Upaya Memudahkan Masyarakat Kejari Nganjuk Launching Simantap
srtv.co.id Nganjuk- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan kegiatan Launching Penggunaan Aplikasi SIMANTAP ( Sistem Informasi Managemen Tahapan Penanganan Perkara) Selasa, (24/5/2022) di ruang Aula Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kegiatan yang diresmikan oleh Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk didampingi oleh Roy Ardiyan N. C., SH, MH Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk serta dihadiri Kepala BNN Nganjuk, Kanit Reskrim Polres Nganjuk , Kanit Laka Satlantas Polres Nganjuk, dan 7 Kapolsek diwilayah Kabupaten Nganjuk.
“Untuk meningkatkan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Nganjuk,” ujarnya.
Dalam launching aplikasi SIMANTAP yang dibangun oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk merupakan Aplikasi digitalisasi dalam hal penyampaian SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan perpanjangan penahanan perkara dari bentuk fisik ke Digital pada setiap tahapan penanganan perkara dari Penyidik Polres Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, serta jajaran Resrim Polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk.
“Tujuan apliklasi ini dilatarbelakangi adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyebutkan Penyidik Kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu 7 (tujuh) hari sejak awal penyidikan,” ungkap Nophy.
Jika melebihi waktu maka Penyidikan bisa Batal Demi Hukum serta mengingat wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang luas dan banyaknya Kantor Polisi Sektor yang lokasinya jauh dari kantor Kejari Nganjuk.
Sehingga diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPDP dan permohonan perpanjangan penahanan oleh sebab itu demi mewujudkan penanganan pekara pidana umum secara cepat dan akurat serta lebih optimal, maka dibuatlah aplikasi “SIMANTAP”.
Nophy Tennophero berharap agar bisa melakukan perubahan kinerja yang lebih baik dalam penanganan Tindak Pidana Umum, dimana para Penyidik dapat dengan mudah dalam penyampaian SPDP dan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tanpa perlu bolak balik ke Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk.
“Cukup dengan mudah meng “klik” aplikasi SIMANTAP dimanapun berada sehingga proses hukum dapat berjalan dengan cepat serta keadilan dan kepastain hukum dapat terwujud bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya.
Reporter : Erlita