Rumah Restorative Justice
srtv.co.id Nganjuk | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaunching rumah Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) di Desa Grojogan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Kamis (31/03/2022).
Rumah RJ itu diberikan nama ‘Sasono Pangimbangan’. Launching RJ dilaksanakan serentak se-Jawa Timur (Jatim). Kegiatannya dipusatkan di Kabupaten Bojonegoro.
Acaranya terkoneksi secara virtual dengan Kabupaten/kota se-Jatim. Rumah RJ diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Di Nganjuk, dihadiri Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth bersama jajarannya, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono dan Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang.
Hadir pula Kepala BNNK Nganjuk Bambang Sugiharto, Perwakilan Kodim 0810 Nganjuk, Rutan Kelas Nganjuk, Kepala desa (Kades) se-Nganjuk dan lainnya.
Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengungkapkan bahwa program RJ sedang dikembangkan Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin.
“Restoratif Justice adalah upaya penyelesaian perkara pidana di luar jalur hukum atau peradilan, tapi dengan syarat tertentu, yaitu dilakukan mediasi antara korban dan pelaku,” ujar Nophy Tennophero Suoth, dalam sambutannya.
Pelaku memang baru pertama kali melakukan tindakan itu, ancaman pidananya tidak boleh dari 5 tahun. Kemudian tingkat kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp2.500.000.
Nophy mengatakan bahwa launching rumah RJ Sasono Pangimbangan di Desa Grojogan ini memiliki banyak makna.
“Sasono Pangimbangan ini sebenarnya sarat dengan makna. Sasono adalah suatu tempat suatu rumah. Kemudian, Pangimbangan artinya keseimbangan atau keadilan,” ungkapnya.
Dengan didirikannya rumah RJ, pihaknya bersama Pemerintah daerah (Pemda) Nganjuk berharap agar rumah keadilan bisa mewujudkan perdamaian dan keharmonisan antar masyarakat setempat.
Karena dalam program RJ Sasono Pangimbangan, ia menjelaskan bahwa ketika ada permasalahan hukum itu bisa dicarikan jalan keluarnya. Kemudian diseimbangkan antara pelaku dan korban.
Rumah RJ di Desa-nya Eyang Jakso
Selain makna di atas, ia menerangkan bahwa program rumah RJ Nganjuk ini dimulai di wilayah Desa Grojogan yang pernah disinggahi seorang Jaksa atau Adhiyaksa pada masa silam.
“Kami memang memilih melaunching di Grobojan karena konon katanya, cikal bakal desa ini tidak lepas dari sejarah Malam kuno yang dikenal masyarakat sebagai Eyang Jakso,” lanjutnya.
“Karena ini berkaitan dengan seorang Adhiyaksa yang dulu bertugas, ditugaskan di bumi Anjuk Ladang sebagai petugas hukum,” pungkasnya.
Ke depan, kata dia, rumah RJ akan ditambah ke beberapa tempat di Nganjuk.
Diapresiasi Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengapresiasi program yang kini dilaksanakan Kejari Nganjuk di wilayah kerjanya.
Meskipun kini masih pada 1 tempat, Marhaen berharap RJ bisa didirikan di beberapa tempat lainnya.
“Masyarakat Nganjuk sangat bersyukur, karena kita pingin masyarakat Nganjuk ini kondusif, aman, tentram. Maka dengan adanya Rumah Restoratif Justice ini menguntungkan sekali. Karena apa, permasalahan-permasalahan kecil jangan sampai naik ke tingkat hukum yang lebih tinggi,” ujar Marhaen Djumadi.
Berkaitan rumah RJ, dia mendukung proses memberikan keadilan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal wilayah setempat. “Syukur-syukur nanti di setiap itu punya balai desa yang difungsikan untuk RJ itu,” ungkapnya.
Rumah RJ itu, dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan, pengawalan dan pendampingan tentang hukum.
“Termasuk kami juga bisa memberikan katakanlah berkaitan dengan mengatasi atau menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tingkat bawah,” pungkasnya.
Reporter : Erlita