Madiun – Hari ke 5 pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Forkopimda Kabupaten Madiun melaksanakan operasi yustisi di wilayah Madiun selatan tepatnya di kawasan pasar Pagotan, Kamis (8/7).Dalam operasi yustisi yang dipimpin langsung oleh Bupati Madiun bersama Dandim 0803/Madiun dan Kapolres Madiun tersebut masih ditemukan masyarakat yang melanggar prokes. Sidang ditempat pun dilaksanakan dengan menjatuhkan sanksi denda atau sanksi sosial bagi pelanggar.Pada kesempatan tersebut Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles menyampaikan bahwa sebagian besar masyarakat telah memahami dan matuhi protokol kesehatan terkait PPKM Darurat, walaupun masih ditemukan beberapa pelanggar.”Masih didapati beberapa masyarakat yang belum memahami dan melanggar prokes. Terkait hal itu untuk memberikan efek jera, dilakukan sidang ditempat dengan mberikan sanksi denda atau saksi sosial dengan membersihakan dan penyemprotan fasilitas umum bagi pelanggar,” jelasnya.Dandim juga melakukan dialog dan memberi semangat kepada para petugas gabungan TNI – Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan yang sedang bertugas. Dirinya juga berpesan kepada untuk tegas namun tetap humanis dalam melaksanakan tugas penegakan disipilin.(mc0803)
PPKM Drurat, Forkopimda Kabupaten Madiun Gelar Operasi Yustisi Dan Sidang Ditempat.

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Nganjuk, SRTV.CO.ID Stunting bisa dicegah dengan deteksi dini, Puskesmas Nganjuk melakukan cek kesehatan khusus balita…
Nganjuk, SRTV.CO.ID – Serangan penyakit kresek atau Hawar Daun Bakteri (HDB) dan Blas yang mengancam…
Nganjuk,SRTV.CO.ID – Keren, tidak hanya belajar bernyanyi, puluhan siswa PAUD di Kabupaten Nganjuk juga diajak…
Nganjuk, SRTV.CO.ID – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul…
Ponorogo, SRTV.CO.ID – Jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kategori berat di Kabupaten Ponorogo masih…