Tanjungbalai, srtv.co.id – Polres Tanjungbalai membekuk dua dari empat pelaku penganiayaan berat hingga mengakibatkan seorang warga bernama Dandi Irwandi (MD) meninggal dunia, dan Hendra Limansyah (26) luka berat.
Kedua pelaku itu ialah Abdul Rais (31) warga Jalan DTM Abdullah Link V Kelurahan TB Utara Tanjungbalai, dan AF (33) warga Jalan Ongah Rait LK II Kelurahan Sejahtera. Keduanya kini telah berstatus sebagai tersangka.
Sedangkan dua pelaku lainnya adalah ND (20) dan APL (19), keduanya warga Jalan DTM Abdullah, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai. Keduanya masih berstatus DPO.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, tersangka AF (33) ditangkap aparat saat berada di Jalan Sei Buluh, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Sedangkan tersangka Abdul Rais dibekuk saat berada di Jalan Jendral Sudirman. Dari keduanya diamankan sebuah pisau sangkur dengan gagang warna hitam.
Bermula dari Takbir Keliling
Putu menuturkan, insiden penusukan ini terjadi di Jalan Asahan, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, pada Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 00.45 WIB.
Insiden itu berawal saat Rahmat Hidayat bersama teman-temannya mengendarai becak dari rumah dengan tujuan melaksanakan takbiran keliling. Mereka lantas bersama-sama berangkat ke Vihara Tio Hai Bio.
Di lokasi tersebut mereka menghidupkan musik di becak yang dikendarai dengan volume lumayan keras. Sementara pada saat itu banyak orang yang sedang nongkrong di depan vihara tersebut.
Tidak lama kemudian datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal, lalu terjadi cekcok. Lalu kedua orang tersebut memanggil teman-temannya dan melakukan penganiayaan kepada Rahmat.
Rahmat yang tak terima dengan kejadian itu memanggil abangnya bernama Abdul Rais. Lantas ia menceritakan bahwa dirinya dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di depan Vihara Tio Hai Bio.
Nah, dalam perjalanan Rahmat juga sempat menghubungi salah satu keluarganya yakni Muhammad Yusuf alias Ulong. Rahmat menceritakan hal yang sama.
Kemudian Ulong menghubungi tersangka AF dan mengabarkan bahwa Rahmad dikeroyok di depan Vihara Tio Hai Bio.
Setelah itu, AF bersama dengan ND dan APL pergi ke lokasi vihara tersebut. Setibanya di lokasi para pelaku diberi tahu oleh teman-teman Rahmat, bahwa pelaku pengeroyok Rahmat adalah Hendra.
Terjadilah cekcok di lokasi. AF bersama ND dan APL langsung memukul Hendra dengan tangan. Bahkan AF menghunuskan pisau ke pinggang Hendra, sementara ND terus memukuli korban.
AF membabi buta, pisau dihunus kembali ke pinggang dan pantat korban.
“Usai menganiaya, mereka langsung meninggalkan lokasi,” jelas Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (18/5/2021).
Berselang 15 menit pascakejadian, Rahmat bersama dengan Abdul Rais tiba di depan vihara sekitar pukul 01.00 WIB. Sesampainya di depan vihara, Rahmat ditarik dari atas motor oleh beberapa orang pemuda yang sebelumnya mengeroyok dirinya.
Melihat hal itu, tersangka Abdul Rais merasa tidak terima adiknya dikeroyok. Kemudian tersangka Abdul Rais mengambil sebilah pisau sangkur yang di dapatnya di jalan.
Lalu Abdul Rais menusukan pisau tersebut ke arah korban Dandi Irwandi, kemudian ia kembali menusukkan pisau tersebut ke arah perut korban Hendra hingga mengalami luka berat.
Kemudian kedua korban melarikan diri meninggalkan TKP, dan dibawa ke RSUD Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perawatan. Sesampainya di RSUD Tanjungbalai, Dandi Irawan meninggal dunia dan Hendra dirujuk ke RS Bina Kasih Medan.
Dalam kasus ini para tersangka melanggar pasal 338 sub 354 ayat 1 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 2 jo 55 ayat 1 ke 1 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kontributor: Ilhamsyah
Editor: Hasan