Tega! Pemuda Mejayan Ini Kuras Habis ATM Pacar, Kini Diputus dan Masuk Bui

Kuras ATM Pacar
Caption: Tersangka AK saat ditanyai aparat kepolisian dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolsek Mejayan, Kamis (01/04/2021).

Madiun, srtv.co.id – Sungguh tega apa yang diperbuat AK (22), pemuda asal Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Dengan modus pinjam motor sang pacar saat berkencan, AK justru mengambil dan menguras isi ATM milik pacarnya.

Awalnya aksi tersangka berjalan lancar-lancar saja, sebab AD (20) sang pacar sekaligus korban belum mengetahui sifat busuk tersangka AK. Setiap kali berkencan dan jalan bareng dengan korban sejak Bulan Desember 2020 lalu, AK selalu meminjam motor korban.

“Sebenarnya kasus ini sudah lama berjalan sejak Bulan Desember 2020. Kebetulan pelakunya ini adalah pacar korban,” jelas Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswadi, dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolsek Mejayan, Kamis (01/04/2021).

Tanpa diketahui AD, tersangka AK diam-diam mengambil kartu ATM di jok motor pacarnya itu. Kemudian melakukan tarik tunai menggunakan PIN ATM yang ia dapat dengan cara mengintip saat korban melakukan transaksi sebelum-sebelumnya.

Usai melakukan transaksi tarik tunai, kartu ATM itu dikembalikan AK ke tempat semula agar korban tak menaruh curiga.

“Pada suatu saat yang bersangkutan meminjam motor pacarnya. Karena sudah mengetahui nomor PIN-nya, kemudian AK mengambil sendiri di ATM Mejayan,” tutur Sigit.

Menurut Sigit, aksi tersangka sudah dilakukan hingga 15 kali transaksi di lokasi yang berbeda.

Nah, korban AD mulai curiga kala ia ingin melakukan transaksi tarik tunai, tapi tetiba saldo ATM-nya kosong. Korban yang bingung saldo ATM-nya tiba-tiba lenyap langsung berinisiatif menghubungi pihak bank.

Setelah dilakukan pengecekan data transaksi dan dari pemeriksaan CCTV, baru diketahui bahwa AK, sang pacar, yang menguras habis uang dalam kartu ATM miliknya.

Karena tersangka AK tak beriktikad baik saat proses mediasi, korban AD yang geram akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi pun mengamankan AK di rumah yang bersangkutan.

Dari tangan AK, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kartu ATM milik korban dan jaket warna biru yang dikenakan tersangka AK. Sementara akibat aksi yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp 9 juta.

Dari pengakuan tersangka, ia nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran terpaksa karena belum bekerja. Sementara uang hasil pencurian dari kartu ATM pacarnya itu ia gunakan untuk berfoya-foya.

“Untuk main ke luar kota sama teman-teman. Terpaksa karena (saya) belum bekerja,” ujar AK.

Kini tersangka AK dikurung di sel tahanan Mapolsek Mejayan. Tersangka bakal dikenakan pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.

Reporter: Imam Iswanto

Editor: Hasan

Exit mobile version