Kota Kediri, srtv.co.id – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu. Aparat berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MA (20) di sebuah indekos, Jumat (2/4/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
MA selama ini tinggal di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Ia ditangkap aparat kepolisian saat berada di sebuah indekos di Lingkungan Donayan, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan itu. Di antaranya sebuah plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,21 gram.
Selanjutnya, polisi menyita sebuah timbangan digital warna silver, sebuah plastik kresek warna hitam, dan handphone android warna hijau hitam.
“Tersangka ditangkap pukul 01.00 WIB,” jelas Ketut, Jumat (2/4/2021).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang masuk ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Informasi itu menyebutkan bahwa ada peredaran narkoba di Lingkungan Donayan, Kota Kediri.
Setelahnya aparat kepolisian melakukan penyelidikan, hasilnya mereka berhasil mengamankan tersangka MA beserta barang bukti di sebuah indekos, di Lingkungan Donayan, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter: Fitri
Editor: Hasan