HUKUM  

Aparat Sita Sabu-sabu dan Ekstasi di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Narkoba dan Handphone
Caption: Barang-barang bukti hasil razia aparat gabungan di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan.

Tanjungbalai, srtv.co.id – Aparat gabungan dari unsur TNI, Polri dan BNNK Kota Tanjungbalai melakukan razia di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Selasa(6/4/21). Dalam razia itu, mereka menggeledah setiap blok kamar warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai, Muda Husni mengatakan, razia ini merupakan bagian dari kegiatan serentak di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.

Sementara dalam razia tersebut, aparat gabungan menyita sejumlah barang-barang terlarang yang disimpan di kamar mandi dan kamar warga binaan. Di antaranya narkoba, handphone, senjata tajam (sajam), dan barang-barang elektronik lainnya.

“Ditemukan tadi secara signifikan adanya barang diduga narkotika jenis sabu, ekstasi dan barang elektronik seperti handphone juga timbangan elektrik ditemukan di kamar 5E, posisinya di kamar mandi,” jelas Husni kepada wartawan, Selasa (6/4/21).

Menurut Husni, barang-barang terlarang di lapas tersebut sudah disembunyikan rapat-rapat oleh oknum warga binaan. Namun berkat kegigihan petugas dalam mencari, keberadaan barang-barang tersebut akhirnya terbongkar.

“Ini salah satu bukti ketegasan kita terhadap pemberantasan narkoba,” paparnya.

Setelah ini, lanjut Husni, pihaknya akan berkordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendalami temuan tersebut.

“Kita berkordinasi dengan BNNK untuk melakukan tes urine di kamar tersebut. Karena satu persatu tadi termasuk kepala kamarnya juga kita tanya, kita coba untuk membujuk, namun  jawabannya standar, tidak tahu,” ungkapnya.

Adapun barang-barang terlarang yang disita seperti narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,2 gram dan ekstasi sebanyak tiga butir.

Kontributor: Ilhamsyah

Exit mobile version