Madiun, SRTV.CO.ID – Penyelidikan kasus dugaan tambang ilegal dan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun terus bergulir. Pada Selasa (29/7/2025), Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur secara resmi memeriksa pelapor, Putut Kristiawan, sebagai saksi kunci.
Pemeriksaan yang berlangsung selama hampir tiga jam tersebut menelusuri 27 pertanyaan terkait laporan masyarakat mengenai pengerukan tanah ilegal di kawasan Mbiting, Josenan, Kecamatan Taman, serta dugaan pelanggaran prosedur pembangunan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.
“Intinya, saya diminta melengkapi dokumen-dokumen pendukung terkait laporan yang kami layangkan. Setelah semua lengkap, Polda akan turun langsung meninjau lokasi,” ungkap Putut.
Berdasarkan keterangan pelapor dan kuasa hukumnya, Anang Hartoyo, dugaan tindak pidana yang mungkin mengemuka mencakup:
Tindak Pidana Korupsi – Jika pengerukan tanah dilakukan untuk kepentingan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara, hal ini dapat dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Tindak Pidana Lingkungan Hidup – Aktivitas tambang tanpa izin melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelanggaran UU Minerba – Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pengambilan material galian tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan tindak pidana.
Penyalahgunaan Kewenangan – Jika proyek dibiayai APBD namun dijalankan tanpa prosedur dan perizinan yang sah, ada indikasi pelanggaran Pasal 421 KUHP.
“Jika unsur-unsur pidana terbukti, tidak ada alasan bagi aparat untuk tidak menaikkan status perkara ke penyidikan,” tegas Anang.
Kawasan Josenan, tempat pengerukan berlangsung, masuk wilayah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Artinya, Pemkot Madiun tidak berhak melakukan kegiatan tambang tanpa persetujuan dan izin resmi. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum administrasi, tetapi juga dapat mengarah pada perbuatan melawan hukum yang berimplikasi pidana.
Pakar hukum lingkungan yang dihubungi SRTV menyebutkan, “Jika benar ada pengerukan tanah tanpa izin di wilayah BBWS, itu adalah pelanggaran serius. Apalagi jika material hasil tambang memiliki nilai ekonomi, potensi korupsinya sangat besar.”
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah daerah. Publik menuntut transparansi, proses hukum yang tidak tebang pilih, dan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Sebagai warga Kota Madiun, kami punya hak untuk mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” pungkas Putut.
Kini, bola panas ada di tangan Polda Jatim. Jika bukti awal kuat, publik menunggu keberanian aparat untuk menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk pejabat daerah, demi tegaknya supremasi hukum.
Reporter: Rio Hermawan
Editor: Tim Redaksi SRTV