Nganjuk – RD (39), sopir asal Dusun Tanjung, Desa Panekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) harus berurusan dengan polisi Nganjuk.
Ia ditangkap Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk saat berada di warung depan Terminal Bus Anjuk Ladang Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), Selasa (16/3/ 2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
RD ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara mengatakan, dalam penggerebekan tersebut aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RD.
Di antaranya sebungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,53 gram, dan sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabunya.
Selanjutnya aparat juga menyita sebuah tutup botol yang dilubangi dengan terpasang sebuah sedotan, serta sebuah handphone merk Samsung Galaxy J5 warna hitam.
“Dari hasil interograsi RD menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dibawanya itu merupakan pesanan temannya yang mengaku bernama KR,” jelas Rony, Rabu (17/3/2021).
Saat ini, KR yang merupakan warga Kabupaten Nganjuk masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Adapun RD memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari temannya yang berinisial KW, asal Surakarta, yang kini juga masih berstatus DPO polisi.
Atas perbuatannya, kini RD harus mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk. Ia terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Hasan