BC Teluk Nibung: Kalau Tak Sampai Tindak Pidana, Ballpress yang Disita akan Dimusnahkan

Ballpress, Tanjungbalai
Caption: Ratusan ballpress yang diamankan petugas Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai.

Tanjungbalai – Sebanyak 443 ballpress dari tiga truk kontainer yang diamankan petugas Bea Cukai (BC) Teluk Nibung Tanjungbalai, Sumatera Utara, kini masih diteliti petugas. Kini truk beserta ballpress itu masih berada di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).

“Untuk ballpress statusnya sudah BDN atau barang dikuasai negara. Jika penelitiannya tidak sampai pada tindak pidana, maka seluruh ballpress itu akan dimusnahkan,” ujar Humas BC Teluk Nibung, Lia May Sarah kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Lia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kepemilikan ballpress tersebut. Sementara untuk ketiga supir truk sudah dipulangkan setelah dimintai keterangannya.

“Untuk pemiliknya kita masih lakukan penyelidikan. Sementara untuk 212 kotak serta mobil truk pengangkutnya akan dikembalikan ke pemiliknya, yang kita ketahui warga Simpang Kawat Asahan. Tujuannya supaya kita tidak dituduhkan merampok. Hal ini sudah sesuai UU Kepabeanan nomor 17 tahun 2006,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan supir truk ke petugas BC Teluk Nibung Tanjungbalai, ratusan ballpress yang diamankan tersebut diambil dari beberapa gudang di Pekanbaru untuk dibawa ke Medan.

“Mereka si supir itu sebagai penyedia jasa ekspedisi yang hanya diupah membawa barang-barang itu ke Medan, sehingga tidak bisa kita lakukan penahanan,” kata Lia.

Diberitakan sebelumnya, tiga truk kontainer berisi ratusan ballpress diamankan petugas BC Teluk Nibung Tanjungbalai saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Air Batu Kabupaten Asahan, Rabu (3/3/2021) lalu.

Selain ballpress, di dalam truk juga terdapat ratusan kotak bertuliskan aksara luar negeri berisikan barang seperti kancing dan bunga. Ketiga truk lantas digiring ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) BC Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut.

Kontributor: Ilhamsyah

Editor: Hasan

Exit mobile version