Tanjungbalai – SRTV.co.id| Berdasarkan pengaduan seorang korban Pelaku pencurian dengan aksi membobol rumah korban telah di sikat Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai Sabtu, (20/02/2021) sekira pukul 03.00 Wib. penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Adapun pelaku yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e Sub 362 dari KUHPidana, dengan Identitas tersangka
Irfan Pratama Putra S.(24), penduduk Jln. Jend. Sudirman Gg.Kangkung I Lk. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH dudampingi Kapolsek Datuk Bandar Iptu R.Sinaga,SH bersama Kanit Reskrim Ipda Hendra A.Karo-Karo, SH menyebutkan,” adapun aksi dilakukan tersangka TKP
Jln. H.M. Nur Gg. Suka Ramai Link. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,”
Sedangkan korban yaitu bernama Syahrudin Panjaitan (51) Jln. H.M. Nur Gg. Suka Ramai Link. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, selanjutnya berupa barang bukti 1 unit Sp. Motor Honda Scoopy Nomor Polisi BK 5145 QAI warna Merah Hitam, 1 buah BPKB Sp. Motor Honda Scoopy Nomor Polisi BK 5145 QAI warna Merah Hitam, 1 lembar TNKB Sp. Motor Honda Scoopy Nomor Polisi BK5145QAI warna Merah Hitam. 1 pasang sepatu merek Nike warna merah, 1 buah tas sandang merek Geiger warna hijau.
1 unit kamera merek Sony.
1 toples uang tunai koin logam
1 lembar uang tunai kertas pecahan Rp.100.0000,- ,2 buah jam tangan warna hitam, 17 buah gelang tangan logam aksesoris, 2 buah bros aksesoris, 1 buah cincin logam aksesoris.1 untai kalung logam aksesoris,”
Peristiwa awal kejadian lanjutnya,” pada Rabu,(17/02/2021) sekitar pukul 12.00 Wib di sebuah rumah milik pelapor pulang kerja melihat pintu samping rumah terbuka dan melihat isi rumah, dalam kondisi berantakan serta 1 unit Sp. Motor Honda Scoopy Nomor Polisi BK 5145 QAI sudah tidak ada,”
Kemudian,” pintu kamar korban dalam keadaan rusak dan barang barang didalam kamar tersebut berupa 1 buah BPKB Sp. Motor Honda Scoopy Nomor Polisi BK 5145 QAI warna merah hitam, 1 pasang sepatu merek Nike warna merah, 1 buah tas sandang merek Geiger warna hijau, 1 unit kamera merek Sony, 1 toples uang tunai koin logam, 1 lembar uang tunai kertas pecahan Rp.100.0000,-, 2 buah jam tangan warna hitam, 17 buah gelang tangan logam aksesoris, 2 buah bros aksesoris, 1 buah cincin logam aksesoris dan1 untai kalung logam aksesoris hilang dicuri orang yang tidak pelapor ketahui (LIDIK), akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Kantor Polsek Datuk Bandar,” paparnya.
Selanjutnya,” Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga, SH memerintahkan personil Polsek Datuk Bandar untuk melakukan penyelidikan ungkap kasus tersebut kemudian Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra A.Karo-Karo, SH melakukan penyelidikan pelaku pencurian tersebut, berawal dari hasil rekaman CCTV Mesjid Al Ihsan yang terletak di Jln. H.M. Nur Link. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,”
Lebih lanjut dikatakannya,” maka petugad berkordinasi dengan Kepling serta masyarakat sehingga Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar mengetahui pelaku pencurian bernama Irfan Pratama Putra.S,”
” Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar bersama Personil lainnya melakukan penyelidikan keberadaan tersangka Irfan Pratama Putra S, berdasarkan informasi A1 diketahui keberadaannya, yang berada disalah satu Warnet di Jln. Anwar Idris Lk. I Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,”
Maka,” personil Polsek Datuk Bandar melakukan penangkapan terhadap tersangka didalam Warnet tersebut, atas keterangan tersangka benar ianya melakukan pencurian didalam sebuah rumah di Jln. H.M. Nur Gg. Suka Ramai Link. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Rabu,(17/02/ 2021) sekitar pukul 12.00 Wib. selanjutnya Kanit Reskrim lalu membawa tersangka berikut barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses selanjutnya,” pungkasnya.
Kontributor – ilhamsyah
Ket foto: Tersangka kini meringkuk dijeruji besi Polsek Datuk bandar Polres Tanjungbalai guna mempertangung jawaban atas perbuatannya .