Rajawali 19 Amankan Empat Pengedar Sabu sabu – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | Empat terduga pengedar sabu-sabu beda jaringan digulung Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam waktu semalam, dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, Sabtu (30/1/2021).

Keempatnya adalah, DH (30) warga Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, MRA (22) warga Kelurahan Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, SW (30) warga Kalimantan Timur, dan MJA (22) warga Desa/Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

“Tersangka DH satu jaringan dengan tersangka MRA, sedangkan tersangka SW satu jaringan dengan tersangka MJA,” ujar AKP Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Minggu (31/1/2021).
Rony menjelaskan, tersangka DH diringkus sekitar pukul 18.15 WIB di warung dekat Stadion Warujayeng, wilayah Lingkungan Kujonmanis Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

“Awalnya, tim antinarkoba ini mendapat informasi jika di sekitar Stadion Warujayeng ada seseorang yang mencurigakan, dan disinyalir pengedar narkoba,” kata Rony.

Selanjutnya petugas meluncur ke TKP dan benar adanya dugaan itu. Lalu DH diamankan petugas.

“Waktu digeledah ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi sabu berat kotor 0,47 gram, sobekan tisu, pipet kaca, korek api gas, dua ponsel, dan sepeda motor Honda Beat warna putih nopol AG 4354 JM,” jelasnya.

Dari diintrogasi terhadap DH, lanjut Rony, sabu tersebut adalah pesanan dari temannya yang mengaku dari Tanjunganom. Dia juga mengaku sabu didapat dari MRA.

“Tersangka MRA ini dapat dipancing dan ditangkap petugas di warung wilayah Desa Ngetrep Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Saat digeledah ditemukan sebuah ponsel sebagai sarana transaksi. Katanya, sabu didapat dari Surabaya,” beber Rony.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka masih menjalani penyidikan,” imbuhnya.

Di waktu yang hampir bersamaan, kata Rony, ada informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di sekitar Termimal Anjuk Ladang.

Kemudian unit I melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 22.00 WIB dapat mengamankan tersangka SW, yang saat itu sedang duduk di dalam area SPBU depan Terminal Anjuk Ladang.

“Ketika digeledah, dari tersangka SW ditemukan satu plastik klip berisi sabu berat kotor 0,60 gram, satu plastik klip berisi sabu berat kotor 0,40 gram, dan sebuah ponsel,” papar Rony.

Kepada petugas, SW mengaku sabu tersebut pesanan seseorang dari Kabupaten Kediri. Selain itu, dia mengaku jika sabu diperoleh dari MJA.

Selanjutnya tim opsnal dapat mengamankan MJA.
“Tersangka MJA diringkus saat sedang menunggu di atas sepeda motor CB warna merah hitam nopol AG 6783 HR. Waktu digeledah ditemukan ponsel sebagai sarana transaksi,” urainya.

Dari hasil interogasi terhadap MJA, dia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berada di Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

“Akhirnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rony.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso membenarkan jika penangkapan 4 terduga pengedar sabu-sabu ini berkat informasi dari masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di Nganjuk.
“Terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan innformasi kepada kami. Selanjutnya kasus ini akan kami kembangkan agar Bandar besarnya bias tertangkap,” tukasnya.

Reporter : Diah Ayu

Exit mobile version