Tanjungbalai – SRTV.co.id.Kerna memiliki Narkotika Hafiz digelandang ke Polres Tanjungbalai atas kepemilikan Narkotika jenis sabu diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, seorang lelaki berinisial Hafiz tersangka kasus Narkotika jenis sabu, dengan TKP Jln. Pasir Raya. Lingk IV. Kel. pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH mengatakan”, tersangka
Khairul Hafiz Manurung als Hafiz als Azi (26) di Jalan Pasir Raya. Lk IV, Kel. Pematang Pasir. Kec.Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Jumat (29/01/2021) sekitar pukul 21.45. wib.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas Kapolres Putu diantaranya 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.16.gram, 1 unit HP merk OPPO warna hitam, uang Rp200.000 dan saat kejadian bahwa di Jln. Pasir Raya. Lk IV. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjungbalai. Ada seorang lelaki dengan ciri ciri sudah diinformasikan sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah,”
“Dikatakannya Putu Yudha”, team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan, saat dilakukan penangkapan tersangka barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus berada pada tersangka, kemudian setelah di interogasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.
”Tambahnya Putu Yudha”, Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti di hadapan tersangka seberat 3.16 gram, Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) Subd 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” Ucap Kapolres Tanjungbalai.
Kontributor – Ilhamsyah
Ket foto : Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna penyelidikan lebih lanjut.