Rajawali 19 Ringkus Makelar Sabu – Sabu – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | Makelar barang terlarang sabu-sabu, DA (33) tukang servis motor warga Desa/Kecamatan Sawahan, harus menginap di ruang tahanan Polres Nganjuk.

Dia diringkus Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk di rumahnya pada Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya bersama barang bukti 4 plastik klip isi sabu-sabu total berat kotor 2,24 gram, dan barang bukti lainnya. Kini DA masih menjalani penyidikan.

Iptu Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk mengatakan, ditangkapnya terduga pelaku berawal dari sebuah informasi jika di sekitar Pasar Sawahan masih marak peredaran narkoba. “Informasi ini ditindaklanjuti oleh Tim Rajawali 19 dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (11/11/2020).

Setelah dipastikan kebenarannya, selajutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penggerebekan di rumah DA wilayah RT 06/RW 01 Desa/Kecamatan Sawahan. “Petugas menangkap DA, dan melakukan penggeledahan, untuk mencari barang bukti,” kata Rony.

Hasilnya, lanjut Rony, ditemukan 4 plastik klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,85 gram, 0,83 gram, 0,54 gram, dan 0,21 gram yang semua disimpan dalam bekas bungkus cas ponsel, 2 pipet kaca kosong, 3 sekop dari sedotan, dan 3 korek api gas.

Selain itu, timbangan digital yang dimasukkan dalam kotak bekas bungkus ponsel disimpan di atas jok mobil rusak, 4 alat isap atau bong dimasukkan dalam kantong tas warna hitam disimpan di atas meja bengkel sepeda motor, serta sebuah sebuah ponsel berada di atas kasur.
“Selanjutnya DA bersama barang bukti digelandang dan diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas mantan KBO Satlantas Polres Nganjuk ini kepada srtv.co.id.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk menjelaskan, saat diinterogasi DA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari BL yang beralamat di luar Nganjuk. “Kasus masih kami kembangkan untuk mencari dan melibas jaringan di atasnya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya.R

Reporter : Samsul A

Exit mobile version