srtv.co.id Nganjuk |Disaat merebaknya virus covid 19 yang mengharuskan social distancing tapi itu tidak berlaku di krop Rajawali 19 Polres Nganjuk, Dua orang asal Kabupaten Kediri ditangkap Sabtu (21/03/2020). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah satu diantaranya menjual pil dobel L ke emak – emak.
Kedua Tangkapan Rajawali-19 tersangka yakni Priyono (36), warga Dusun Tanjung, Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, dan Muhammad Saiful Huda (39), warga Jl. Jayakatwang RT 002/ RW 002 Desa/ Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
“Dua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres,” Terang Iptu.Pujo Santoso, Kasat Reskoba Polres Nganjuk, Minggu (22/03/2020).
Pentolan Tim Rajawali – 19 memaparkan, penangkapan terhadap dua tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Selajutnya tim Rajawali 19 menindaklanjuti laporan masyarakat hingga akhirnya mengamankan seorang emak-emak berinisial En yang mengaku asal Desa Balongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
En diamankan di SPBU Dusun Barong, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Saat dilakukan penggledahan terhadap En, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip berisi 50 butir pil dobel L yang disimpan didalam dompet warna hitam.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Priyono, 12 plastik klip isi 600 butir pil dobel L, sebuah dompet, 2 buah kantong kresek warna hitam dan warna hijau, serta sebuah ponsel.
Sementara dari tersangka Saiful, 35 plastik klip isi 1.750 butir pil dobel L, 3 plastik klip isi 30 butir pil dobel L, 1 plastik klip isi 35 butir pil dobel L, 2 buah plastik klip kosong ukuran 4 X 6 centimeter, 20 buah plastik klip kecil kosong, dan sebuah ponsel.
“Kedua tersangka ini merupakan satu jaringan, dan diduga sering beroperasi di wilayah Kabupaten Nganjuk dalam peredaran pil dobel L,” kata Iptu.Pujo Santoso saat dikonfirmasi.
Sudarman menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal saat Tim Rajawali 19 mengamankan seorang perempuan di SPBU Barong Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
“Saat digeledah, emak – emak ini kedapatan membawa 1 plastik klip isi 50 butir pil dobel L yang disimpan di dalam dompet warna hitam,” ujarnya.
Kepada petugas, emak – emak ini mengaku dapat pil dobel L tersebut dari Priyono. Selanjutnya, tim antinarkoba ini mengejar Priyono dan dapat diringkus di pinggir jalan Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon.
“Tersangka Priyono mengaku jika pil dobel L itu disuplai oleh Muhammad Saiful Huda. Akhirnya Saiful dapat dibekuk di rumahnya, kemudian keduanya bersama barang bukti dibawa ke mapolres,” jelas IPTU.Pujo.
Dihimbau Pentolan Rajawali 19, meski saat ini pemerintah mengeluarkan larangan berpergian karena antisipasi penyebaran virus Covid – 19, kami tak kan padam perang brantas Narkoba dan peredaran Okerbaya. “Kalian para pemakai, pengedar dan Bandar lebih baik tinggak dirumah saja patuhi anjuran penerintah kalok tidak ingin menjadi tangkapan kami”. Tegas Iptu pujo
Reporter : Ahmad Fauzi
Editor : BJ Kusumo