Polsek Patianrowo Bubarkan Kerumuna Antisipasi Covid-19 Dapati Pengedar Dobel L – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | Untuk mencegah penyebaran covid 19 pihak kepolisian melakukan sosial discaning dimana polisi melakukan patroli keliling untuk membubarkan krumunan masa untuk cegah persebaran Covid – 19, justru mendapat 2 pengedar dobel L, Sabtu (28/3/2020) dini hari.

Tangkap Pengedar Dobel L

Kedua pengedar itu, Agung Dwi Jayanto alias Teyeng (19) warga RT 04/RW 01 Dusun/Desa Bukur Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk, dan Moh. Chorisul Ilmi alias Mimot (25) warga Jalan Merdeka Barat RT 01/RW 02 Desa/Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, 31 pil dobel L bungkus plastik klip dimasukkan bekas bungkus rokok, 2 bok atau 190 butir pil dobel L dalam plastik klip dimasukkan bekas bungkus rokok, 42 butir pil dobel L dalam plastik, uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu, dan dua buah ponsel beda merek.

“Kedua pengedar saat ini masih menjalani penyidikan di kantor Polsek Patianrowo untuk pengembangan kasus,” ujar IPTU.Pujo Santoso Sabtu (28/3/2020).

Pujo Pentolan Rajawali 19 mengungkapkan, ditangkapnya dua pengedar okerbaya itu berawal saat petugas Polsek Patianrowo menggelar Operasi Pekat Semeru 2020, pada Jumat (27/3/2020) malam. Sasarannya, perjudian, okerbaya, miras, dan lain sebagainya.

“Operasi juga untuk memecah kerumunan massa dalam pencegahan persebaran virus corona atau covid – 19,” papar pujo.

Waktu itu, lanjut Pujo, petugas mendapati kerumunan orang di sebuah warung wilayah Dusun Jenar Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo, dan mengamankan tiga pemuda yang sedang ngopi, yakni Putra, Leo, dan Teyeng.

Saat dilakukan penggeledahan, Leo kedapatan membawa 31 pil dobel L yang dibungkus plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok, disimpan dalam saku jaket depan.

Ketika diintrogasi dia mengaku bahwa pil dobel L tersebut didapat dari membeli pada Teyeng sebanyak 5 kit atau 35 butir seharga Rp 100 ribu.
Teyeng yang saat itu juga berada di warung mengaku bahwa selain menjual kepada Leo, dia juga pernah menjual pil dobel L kepada Putra sebanyak 4 kali sejumlah 211 butir dobel L seharga Rp 510 ribu.


Selanjutnya Teyeng diamankan dan digelandang ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti lainnya. Saat digeledah, petugas menemukan 2 bok atau 190 butir pil dobel L yang disimpan di dalam kamar tepatnya di bawah tempat tidurnya, dan sebuah ponsel.


“Kepada petugas, Teyeng mengaku bahwa pil dobel L yang dijualnya itu hasil membeli dari Mimot. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Patianrowo langsung mencari keberadaan Mimot,” imbuhnya.


Akhirnya Mimot dapat ditangkap di rumahnya pada Sabtu (28/3/2020) sekitar pukul 01.30 WIB. Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan 42 butir dobel L, uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 400 ribu, dan sebuah ponsel.


“Mimot mengaku mendapatkan pil dobel L dari hasil membeli dari seseorang yang saat ini masih buron. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Patianrowo guna proses selanjutnya,” papar Pentolan Rajawali 19.

Reporter : Ahmad Fauzi

Editor : BJ Kusumo

Exit mobile version