srtv.co.id Nganjuk – Seorang pria nekat menjadi polisi gadungan berpangkat Iptu bertugas sebagai polisi penyidik Polda Jatim. Hal itu dilakukan pelaku hanya untuk memperdaya seorang janda dan memeras harta korban.
Pelaku Fandi Aryo Ariyanto Bin Darmaji warga asal Mojokerto harus berurusan dengan polisi Polres Nganjuk. Sebab Fandi mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Iptu yang berdinas di Mapolda Jatim sebagai penyidik.
Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto, aksi pelaku sebagai polisi gadungan bermula saat pelaku menaksir seorang janda asal Blitar. Guna meyakinkan korban, pelaku melengkapi diri dengan id polisi dan satu buah senpi air sofgun, dan kartu anggota polisi palsu.
Pelaku sempat berkencan dengan korban dan seringkali meminta uang ke korbanuntuk berbagai alasan. Hingga korban mentransfer uang ke pelaku dengan besaran antara Rp 500 hingga Rp 1 juta.
Petualangan pelaku berahir saat menjual mobil korban senilai Rp 24 juta di kawasan Bagor Nganjuk. Hasil penjualan mobil dibawa kabur pelaku. Hingga akhirnya korban melapor ke Mapolres Nganjuk.
Disamping mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit senpi softgun, 1 kartu polisi palsu, dan 1 lencana penyidik polisi palsu. Pelaku dijerat dengan lasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Reporter : Samsul Arifin
Editor : B.J Kusumo