Pengamen Beserta Teman Wanitanya Miliki Sabu di Mes Koperasi, Tertangkap – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk – Karena kedapatan miliki Narkotika jenis sabu-sabu, seorang Pengamen yang mengaku bernama Iwan Purnomo (35) asal Desa Pelem, RT/RW: 002/004, Kecamatan Kertosono, bersama teman wanitanya Reni Wulansari (31) asal Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, akhirnya digerebek Polisi di mess koperasi di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kamis(12/10/ 2019) sekira pukul 23.00 Wib.

Awal pada saat dilakukan penggerebekan oleh team Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, Iwan Purnomo dan Reni Wulansari berada di didalam mess Koperasi du Desa Kuthorejo, Kecamatan Kertosono.

Keduanya kedapatan membawa barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip berisi shabu berat 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta bungkusnya.

Selain itu, terdapat juga seperangkat alat hisap / bong, 1 (satu) buah pipet kaca yang ada sisa shabunya seberat 2,41 gram, 1 (satu) sedotan panjang, 1 (satu) sekop dari sedotan, 1 (satu) gunting, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna putih berada dilantai dalam mess Koperasi.

Menurut keterangan Iwan dan Reni, keduanya mendapatkan sabu tersebut dari Puji Santoso seorang kuli bangunan asal Desa Ketawang, Rt/Rw. 024/-, Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri dan Desy Wardah Wahyuni, warga Desa Bangsri Kecamatan Kertosono.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggledahan terhadap keduanya, ditemukan barang bukti berupa uang hasil keuntungan pembelian sabu sebesar 30 ribu rupiah, 1 (satu) buah Hp merk Sony warna Pink dan 1 (satu) buah Hp merk Asus.

“Menurut keduanya, dia mendapatkan
sabu tersebut dari Hendro warga Desa Mlilir, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri,” jelas Iptu Pujo Santoso, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk.

Adapun barang bukti berupa
1 (satu) plastic klip berisi shabu berat 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang ada sisa shabunya seberat 2,41 gram, 1 (satu) buah sekop dari sedotan, 1 (satu) buah sedotan panjang Seperangkat alat hisap / bong, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah krek api gas, Uang sisa hasil penjualan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi warna putih, 1 (satu) buah HP Merk Sony warna pink, 1 (satu) buah HP Merk Asus warna hitam putih.

Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka ditahan di sel tahanan Polres Nganjuk.

Tersangka dianggap melanggar hukum karena tanpa hak Menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I, bukan tanaman dan atau percobaan atau permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun,” pungkas Iptu Pujo.

Reporter : Toha Fauzi
Editor : Pakde Kamto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *