Normalisasi Jalur Kereta Api KAI Tutup Jalur Tak Berijin – srtv.co.id

Lancarkan Jalur Kreta Api KAI Tutup Jalur Ilegal

srtv.co.id Madiun | Demi kelancaran jalur kereta Api PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun kembali lakukan normalisasi jalur Kereta Api (KA) yang ditengarai digunakan untuk perlintasan sebidang jalur KA. Senin,12/08/19.

Menurut Ixfan Hendriwintoko Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun mengatakan “bahwa terpantau ada dua perlintasan tanpa ijin yang akan dilakukan normalisasi sekaligus akan menutup akses pengguna jalan karena berpotensi membahayakan bagi mereka yang menggunakan, apalagi nanti akan di operasionalkan jalur ganda, seringnya terjadi kecelakaan yang menjatuhkan korban KA pada perlintasan liar tanpa ijin menjadi perhatian serius pemerintah termasuk PT KAI (Persero). Untuk itu guna menjaga keselamatan bersama kami membantu pemerintah utk meniadakan perlintasan-perlintasan liar tanpa ijin,” Jelas Ixfan.

Berdasarkan ketentuan Undang – undang No. 23 Tahun 2007 tentang perekeretaapian dalam pasal 91 s.d 94 mengatur semua terkait perlintasan sebidang jalur KA, mulai dari perizinan, pengerjaan sampai larangannya.

Pihak KAI Daop 7 Madiun melakukan normalisasi dua perlintasan sebidang jalur KA “Petak jalan antara Jombang – Sembung yang pertama terletak di desa Tanggungan, dan yang kedua di desa Glagahan. Keduanya sama-sama berada di satu Kabupaten Jombang tepatnya di KM 87+258 dan KM 86+645,” ungakap Ixfan.

Ia menambahkan, saat dilakukan normalisasi kondisi perlintasan sebidang jalur KA oleh tim yang terdiri dari regu Jalan rel dan Polsuska (Polisi Khusus KA) tersebut ada yg di aspal atau di timbun dengan beton cor. “Jadi kami agak kesulitan dan butuh waktu lebih lama, terlebih saat regu jalan rel melakukan perawatan jalur, kami mengalami kesulitan jika terjagi goyangan atau perubahan kontruksi rel yg kondisinya tidak normal”. Terangnya.

PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun berharap kepada warga masyarakat untuk menyadari dan memahami aturan yang ada, bahwa PT KAI (Persero) sebagai operator hanya menjalankan amanah undang – undang dengan tujuan agar perjalanan KA selamat, aman, dan lancar dari dan sampai ke tujuan. “Hal tersebut tidak akan tercapai tanpa peran serta semua pihak”. Pungkasnya.

Reporter : Wid Prasetyo

Editor : Bagus Jatikusumo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *