Sidang fonis terdakwa perusakan surat suara pemilu 2019 – srtv.co.id

SRTV Video :

https://youtu.be/3J6rp6euAak

srtv.co.id Sidoarjo, Perusak surat suara yang sempat viral terjadi di kabupaten sidoarjo, akhirnya divonis majlis hakim dengan pidana percobaan. Majlis hakim menjatuhi Terdakwa pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 532 undang undang nomer 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Sidang Vonis perusakan surat suara dengan terdakwa mulyadi ini digelar di pengadilan negeri sidoarjo dengan dipimpin ketua majlis hakim sih yuliarti. Terdakwa akhirnya sesuai amar putusan majlis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 532 undang undang nomer 7 tahun 2017 tentang pemilu.


Menurut Ridwan,SH, Jaksa Penuntut Umum, menerabgjan “kepada terdakwa, hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 8 bulan, serta denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Sebelumnya dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum kejari sidoarjo menuntut terdakwa pidana 8 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan”. Terabgnya.

Terdakwa yang mengaku bersalah dan dihukum pidana ringan percobaan, dimana hukuman selama 6 bulan tersebut tak perlu dijalani jika terdakwa tidak melakukan tindak pidana dalam kurun waktu 8 bulan.

Mendengar vonis ringan tersebut, terdakwa langsung melakukan sujud syukur setelah hakim membacakan amar putusan.

Mkin Rahmad mentakan “Pihak kuasa hukum tangapi atas vonis hakim nyatakan kliennya menerima vonis tersebut, dan pihaknya berharap kasus semacam ini bisa menjadi pelajaran di pesta Demokrasi kedepannya”. Ucapnya.

Seperti diketahui kasus perusakan surat suara di kloposepuluh sukodono sidoarjo ini terjadi pada 17 april 2019 lalu dan sempat viral dan menjadi atensi publik. Terdakwa yang terekam melakukan perusakan surat suara, aksinya berhasil direkam oleh saksi lainnya hingga kemudian videonya menyebar di berbagai group whatsapp.

Atas perbuatannya kemudian mulyadi diproses secara hukum sementara untuk proses perhitungan suara di TPS tersebut, oleh KPU Sidoarjo telah dilakukan PSU atau pemilihan suara ulang.

Reporter : Rohid Salman

Editor : Bagus Jatikusumo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *