Nasib Oknum Guru Diduga Palsukan Data untuk Cerai & ASN Disnaker Selingkuh di Tangan Bupati

Plt Kepala BKPSDM Nganjuk, Adam Muharto, memberikan keterangan terkait mekanisme sanksi dan penanganan kasus ASN di Pendopo KRT. Sosrokoesoemo (SRTV)
Plt Kepala BKPSDM Nganjuk, Adam Muharto, memberikan keterangan terkait mekanisme sanksi dan penanganan kasus ASN di Pendopo KRT. Sosrokoesoemo (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Penanganan dua kasus pelanggaran berat yang menjerat aparatur sipil negara di Nganjuk kini masuk tahap serius. Pertama, dugaan pemalsuan data yang dilakukan RC, oknum guru di SDN Plosoharjo 2 Kecamatan Pace yang berstatus ASN PPPK angkatan 2023, saat mengurus perceraian tahun 2025, Kedua, kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan AN, oknum ASN Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Nganjuk, yang bahkan sempat digerebek keluarga di kawasan Perumnas Perum Griya Anjuk Ladang. 

Pemerintah Kabupaten Nganjuk menegaskan tidak akan mendahului proses hukum di kepolisian, namun langkah administrasi sudah disiapkan matang, mulai pembentukan tim khusus (Timsus) hingga opsi sanksi berat yang nantinya diputuskan langsung Bupati. Hal ini disampaikan Adam Muharto, Plt Kepala BKPSDM Nganjuk, di Pendopo KRT. Sosrokoesoemo, Jumat (8/5/2026).

“Sanksinya nanti Pak Bupati akan membentuk tim. Jadi timnya itu diketuai oleh Pak Inspektur. Nanti kita dalami kesalahannya sampai ditingkat apa. Kita masih melihat praduga tak bersalah, juga masih menunggu proses dari Polres,” ujar Adam Muharto saat memberikan keterangan pers.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap proses hukum menjadi pegangan utama pemerintah daerah. Meski fakta di lapangan mulai data yang dimanipulasi hingga peristiwa penggerebekan sudah diketahui publik, pemerintah masih menunggu hasil resmi dan tertulis dari penyidik kepolisian. 

Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman atau penilaian sepihak sebelum ada kepastian hukum. Mekanisme penanganan berlaku sama ketatnya untuk kedua kasus yang sedang menjadi sorotan warga tersebut.

“Tapi kita tunggu dari Polres, termasuk yang kemarin selingkuh itu. Selingkuh kan ditangani Polres, tapi Inspektorat sudah membentuk tim. Tinggal nanti setelah diperiksa Polres, akan diperiksa oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini tim yang diketuai oleh Pak Inspektur,” tegasnya.

Ditanya sejauh mana perkembangan kasus perselingkuhan yang faktanya sudah sangat jelas diketahui masyarakat luas, Adam menyatakan sampai saat ini belum ada hasil resmi yang masuk ke meja pemerintah daerah. 

Meski demikian, langkah awal administrasi sudah dilakukan oleh instansi tempat ASN tersebut bertugas. Berkas kasus sudah disusun oleh kepala dinas terkait, kemudian dilaporkan ke tingkat lebih tinggi dan sudah mendapatkan arahan langsung dari Bupati untuk ditindaklanjuti.

“Jadi dari Polres kita belum memperoleh hasilnya. Tapi dari instansi induknya (Disnaker), kepala dinasnya sudah membuat berita acara yang saat ini sudah di disposisi Pak Bupati ke Inspektorat. Inspektorat sudah membentuk tim karena masih ditangani oleh Bapak-Bapak dari Polres, kita menunggu dari Polres,” tambahnya.

Terkait kemungkinan pemberhentian atau pemecatan bagi ASN yang terbukti bersalah, pihaknya belum berani memastikan saat ini. Meski kasus perselingkuhan tersebut sudah diketahui secara umum dan detail peristiwanya tersebar luas, pemerintah tetap berpegang pada prosedur tertulis dan bukti hukum yang sah. 

Nantinya, tim khusus yang diketuai Inspektur akan menyusun berbagai opsi hukuman, mulai dari sanksi administrasi ringan hingga pemutusan hubungan kerja sepihak. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Bupati selaku pemegang kekuasaan tertinggi kepegawaian.

“Tim nanti akan disampaikan telaah staf ke Pak Bupati dengan pilihan alternatif hukuman. Milih yang mana, nanti itu yang kita buat SK-nya. Kami yang membuat SK-nya,” pungkas Adam Muharto menegaskan kembali peran strategis tim yang dipimpin Inspektur Daerah tersebut.

Kini, mata publik tertuju pada hasil penyelidikan Polres Nganjuk. Sebab, dari situlah nanti akan ditentukan nasib kepegawaian kedua oknum ASN tersebut: apakah masih bisa mempertahankan jabatan dan penghidupannya, atau harus rela dicabut statusnya sebagai abdi negara untuk selamanya.

Editor : SRTVRedaksi