PKB Jember Soroti Polemik Penutupan TPA, Minta Pemkab Siapkan Solusi Pengelolaan Sampah

Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi saat dikonfirmasi (Abdus Syakur)
Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi saat dikonfirmasi (Abdus Syakur)

JEMBER, SRTV.CO.ID – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Jember menerima banyak keluhan masyarakat terkait persoalan sampah menyusul munculnya isu penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Jember. 

Aspirasi itu disampaikan warga melalui program Hari Fraksi yang digelar PKB Jember, pada Jumat (8/5/2026).

Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi, mengatakan keresahan masyarakat terus bermunculan sejak kabar penutupan TPA beredar luas. Menurutnya, kelompok yang paling banyak menyampaikan kekhawatiran berasal dari warga umum hingga pengelola pondok pesantren besar di Jember.

“Informasi TPA ditutup total membuat masyarakat bingung. Pesantren juga mempertanyakan nanti pembuangan sampah harus bagaimana,” ujar Ayub.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil kajian fraksi PKB, persoalan utama sebenarnya bukan pada penutupan TPA secara total. Pemerintah pusat, kata dia, lebih menyoroti pola pengelolaan sampah di daerah yang masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka.

Menurut Ayub, sistem tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan aturan pengelolaan lingkungan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera melakukan penyesuaian agar tata kelola sampah berjalan sesuai regulasi nasional.

“Yang tidak diperbolehkan itu sistem pembuangannya. Jadi pemerintah daerah harus segera menyesuaikan dengan aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.

PKB Jember juga menilai penanganan persoalan sampah tidak cukup hanya melalui penerbitan surat edaran. Ayub menekankan perlunya langkah komprehensif mulai dari penyusunan regulasi, penyediaan fasilitas pendukung, hingga edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah rumah tangga.

Ia menyebut pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembenahan sistem pengelolaan sampah. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta memastikan kesiapan perangkat dan pola sosialisasi agar masyarakat tidak kebingungan menghadapi perubahan kebijakan tersebut.

“Kami mendukung kebijakan pusat. Tetapi daerah wajib menyiapkan perangkat dan sosialisasi yang jelas supaya masyarakat tidak panik,” ucapnya.

Selain itu, Ayub turut menyoroti minimnya anggaran pengelolaan sampah yang dinilai belum sebanding dengan kebutuhan penanganan di lapangan. Padahal, pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah menyediakan alokasi anggaran tertentu dari APBD untuk mendukung program pengelolaan sampah.

Menurutnya, keterbatasan anggaran berpotensi membuat berbagai program penanganan sampah sulit berjalan optimal. Ia menilai dukungan pembiayaan menjadi faktor penting agar persoalan sampah bisa ditangani secara serius dan berkelanjutan.

“Kalau anggarannya tidak cukup, program sehebat apa pun pasti sulit berjalan. Penanganan sampah ini membutuhkan dukungan serius,” jelas Ayub.

Lebih lanjut, ia menilai perubahan pola pikir masyarakat mengenai pengelolaan sampah juga membutuhkan waktu panjang. Ayub mencontohkan Kota Surabaya yang memerlukan proses bertahun-tahun untuk membangun budaya memilah sampah di tingkat rumah tangga.

Menurut dia, sebagian masyarakat masih menganggap persoalan sampah selesai setelah membayar retribusi kebersihan. Pola pikir semacam itu, lanjutnya, perlu diubah secara bertahap melalui edukasi dan pembiasaan yang konsisten.

“Masyarakat masih merasa sudah membayar retribusi sehingga urusan sampah selesai. Mengubah mindset seperti itu perlu proses panjang,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Ayub meminta pemerintah daerah segera mengajak seluruh pihak terkait untuk duduk bersama membahas solusi konkret penanganan sampah. Langkah tersebut dinilai penting agar keresahan masyarakat, khususnya di lingkungan pondok pesantren, dapat segera terjawab.

“Jangan hanya membuat aturan. Solusi di lapangan harus jelas supaya masyarakat merasa tenang,” pungkasnya.

Editor : SRTVRedaksi