Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Penggelapan Ketua Salam Lima Jari Masuk Tahap Pembuktian, JPU Siapkan 5 Saksi & 1 Ahli

Suasana persidangan YM di Pengadilan Negeri Nganjuk yang memutuskan menolak eksepsi dan melanjutkan ke tahap pembuktian. (Jamal SRTV)
Suasana persidangan YM di Pengadilan Negeri Nganjuk yang memutuskan menolak eksepsi dan melanjutkan ke tahap pembuktian. (Jamal SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Proses hukum terhadap Ketua LSM Salam Lima Jari, inisial YM, terkait kasus dugaan penggelapan memasuki babak baru. Pada sidang putusan sela yang digelar Kamis (7/5/2026) di Pengadilan Negeri Nganjuk, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim hukum terdakwa.

"Terkait dengan putusan sela, yang kami tangkap adalah bahwa dakwaan dari penuntut umum itu telah memuat secara jelas, cermat dan lengkap perbuatan atau dugaan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya.

Putusan ini menandakan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah sangat kuat, runtut, dan memenuhi syarat formil serta materiil. Dengan demikian, persidangan resmi melanjutkan ke tahap pembuktian.

"Tahapan persidangan selanjutnya adalah masuk kedalam tahapan pembuktian yang mana dari penuntut umum nanti akan menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli," sambungnya.

Sidang pembuktian tersebut dijadwalkan akan digelar pada Senin, 11 Mei 2026 mendatang. Pihak kejaksaan telah menyiapkan bukti-bukti dan keterangan untuk memperkuat tuntutan hukum.

Di sisi lain, tim pembela atau kuasa hukum terdakwa, Dr. Prayogo Laksono, menyatakan siap melakukan pembelaan secara maksimal. Mereka tidak tinggal diam dan juga telah menyiapkan strategi serta saksi untuk membela kliennya.

"Kami di dalam sidang nanti akan mempersiapkan bukti-bukti baik bukti berupa screenshot percakapan, bukti rekaman-rekaman maupun nanti kami juga akan menghadirkan ahli pidana. Itu upaya hukum nantinya," tegas Prayogo.

Total, pihak terdakwa rencananya akan menghadirkan dua orang saksi dan satu orang ahli hukum pidana. Berbagai alat bukti elektronik maupun dokumen juga akan ditunjukkan di persidangan guna mendukung versi kejadian dari pihak terdakwa.

Pertarungan hukum di tahap pembuktian ini dipastikan akan berlangsung seru, mengingat kedua belah pihak sama-sama siap menggelar sejumlah saksi dan ahli untuk membuktikan versi masing-masing.

Editor : SRTVRedaksi