Berjuang Mengajar di Tengah Sakit, Guru di Jombang Justru Dipecat Bupati

Yogi Susilo menunjukkan SK pemberhentian yang diterimanya (Faiz Rahman SRTV)
Yogi Susilo menunjukkan SK pemberhentian yang diterimanya (Faiz Rahman SRTV)

JOMBANG, SRTV.CO.ID – Kisah pilu menimpa seorang guru honorer yang kini berstatus ASN di wilayah Plosok, Jombang. Meski telah berjuang mengajar bertahun-tahun menderita sakit saraf kejepit akibat perjalanan jauh dan berat, nasib pahit justru menimpanya. Ia resmi dipecat melalui Surat Keputusan Bupati Jombang.

“Pengabdian panjang saya sejak tahun 2007 harus berakhir pahit. Tanggal 18 April 2026 lalu, saya resmi diberhentikan dengan hormat” ujar Yogi Susilo, guru SDN Jipurapah 2, Desa Kedungdendeng, Kecamatan Plandaan.

Perjuangan Yogi mengabdi bukanlah hal mudah. Setiap hari ia harus menempuh perjalanan lebih dari satu jam melewati jalanan yang menanjak dan rusak parah. 

Kondisi fisiknya pun terus menurun hingga pada tahun 2016 dinyatakan menderita gangguan tulang belakang atau saraf kejepit. Namun, semangat mengajarnya tak pernah padam.

“Jalanannya jauh, rusak, dan menanjak. Akibat sering lelah dan capek, sejak 2016 saya divonis saraf kejepit. Tapi saya tetap berusaha hadir untuk anak-anak didik,” tuturnya dengan nada sedih.

Masalah bermula dari polemik sistem absensi. Yogi merasa tidak adil karena dirinya yang selalu datang tepat waktu, sementara rekan kerja lain yang sering terlambat justru tetap ditoleransi. 

Sebagai bentuk protes, ia memilih tetap masuk dan mengajar namun tidak melakukan absensi manual yang diterapkan sekolah saat itu.

“Saya protes karena ada ketidakadilan. Saya yang rajin justru diperhatikan ketat, yang lain terlambat biasa saja. Akhirnya saya memilih mengajar tapi tidak absen manual,” jelasnya.

Aksi protes ini berlanjut hingga menimbulkan ketegangan. Yogi mengaku mengalami diskriminasi dari rekan kerja dan pihak sekolah. 

Ia bahkan pernah mengajukan permohonan mutasi atau pemindahan tugas, namun hingga berbulan-bulan tidak pernah digubris atau ditindaklanjuti oleh atasan.

“Saya merasa didiskriminasi. Sudah minta mutasi berkali-kali juga tidak ada respon.” tambahnya.

Alih-alih mendapatkan solusi, Yogi justru menerima sanksi berturut-turut, mulai dari penurunan pangkat hingga akhirnya dijatuhkan sanksi pemberhentian. Dalam SK tersebut, ia dianggap tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 181 hari kerja sepanjang tahun 2025.

Merespons hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Wor Windari, memberikan klarifikasi. Menurutnya, pemberian sanksi tersebut sudah dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi pemerintah yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wor Windari.

Meski statusnya sudah non-ASN, Yogi mengaku masih memiliki tanggung jawab moral. Ia berjanji akan tetap melanjutkan proses banding untuk membela haknya, namun di sisi lain ia juga akan tetap hadir mengajar di sekolah yang sama selama masih ada waktu dan tanggung jawab yang harus diselesaikan.

Editor : SRTVRedaksi