NGANJUK, SRTV.CO.ID – Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi saat sesi materi hukum berlangsung dalam kegiatan Diklat Jurnalistik dan Bimbingan Teknis Pembuatan Konten Video yang digelar PWI Nganjuk di Aula SMP Negeri 2 Nganjuk, Kamis (30/04/2026).
Para perwakilan guru dari berbagai SMP Negeri se-Kabupaten Nganjuk tampak sangat antusias menyimak dan bertanya seputar aspek hukum.
"Kegiatan ini sangat penting karena di era digital sekarang, setiap orang bisa menjadi pembuat berita atau konten. Namun, tidak semua menyadari bahwa di balik kebebasan berekspresi, ada aturan hukum yang harus dipatuhi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujar Anang Hartoyo SH,MH Advokat sekaligus pemateri yang membawakan topik "Pers dalam Kaca Pandang Hukum".
Dalam paparannya, Anang Hartoyo menjelaskan secara gamblang dan lugas mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan hukum pers dan hukum media sosial. Ia menekankan pentingnya memahami batasan-batasan dalam menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut hak orang lain, pencemaran nama baik, hingga hal-hal yang dapat memicu keresahan masyarakat.
"Para peserta banyak yang menanyakan secara spesifik terkait dampak hukum apa saja yang mungkin terjadi jika ada kesalahan dalam memproduksi atau menyebarkan konten di media sosial. Mulai dari aspek perdata, pidana, hingga etika profesi," jelasnya.
Anang juga menegaskan bahwa pemahaman hukum ini sangat krusial bagi para guru dan pengelola informasi sekolah. Dengan bekal ilmu ini, diharapkan konten-konten yang dipublikasikan oleh sekolah nantinya tidak hanya menarik dan informatif, tetapi juga aman, bertanggung jawab, dan terhindar dari sengketa hukum.
"Jadi tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman agar kita semua lebih bijak dan waspada dalam bermedia sosial, serta memahami konsekuensi dari setiap informasi yang kita buat dan sebarkan," pungkas Anang Hartoyo.
Editor : SRTVRedaksi