Emosi Soal Cicilan Motor, Mahasiswa di Jombang Aniaya Pacar hingga Kena Pasal

Tersangka dimintai keterangan petugas Reskrim Polsek Jombang 
Tersangka dimintai keterangan petugas Reskrim Polsek Jombang 

JOMBANG, SRTV.CO.ID – Seorang mahasiswa di Jombang berinisial DIP (27) ditangkap polisi usai diduga menganiaya kekasihnya, UNN (31), di Desa Mojongapit. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan.

“DIP telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono, Minggu (25/04/2026).

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Perselisihan bermula dari masalah ekonomi, tepatnya terkait cicilan sepeda motor. Korban yang beralamat di Kediri meminta uang kepada pelaku untuk membayar angsuran, namun justru memicu kemarahan.

“Tersangka tidak memberikan uang dan marah dengan nada tinggi kepada korban hingga berujung kekerasan,” ujarnya menjelaskan kronologi kejadian.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku melempar sejumlah barang ke arah korban, termasuk pakaian dan akuarium kaca. Lemparan tersebut mengenai kaki kiri korban hingga menimbulkan luka

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan dan dijerat hukum. Polisi juga menyita barang bukti berupa pecahan kaca akuarium serta hasil visum et repertum sebagai alat bukti kuat.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” tandas Edy.

Editor : SRTVRedaksi