Menakar Transparansi Jatim, Nur Aminuddin Bicara Tren Sengketa Informasi di HPN 2026

Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Nur Aminuddin,ketika di doorstop SRTV.CO.ID di Dyandra Convention Center Surabaya.
Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Nur Aminuddin,ketika di doorstop SRTV.CO.ID di Dyandra Convention Center Surabaya.

SURABAYA, SRTV.CO.ID – Di tengah kemeriahan puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) PWI Jawa Timur di Dyandra Convention Center, Kamis (16/4/2026), Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Nur Aminuddin, menyoroti pentingnya transparansi informasi hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

"Jika masyarakat dan tokoh menghendaki, maka dibuatlah ketentuan informasi publik. Perda adalah payung hukum di tiap tiap daerah" ungkapnya menjelaskan prosedur pendirian lembaga Komisi Informasi di daerah, ketika di doorstop SRTV.CO.ID di Dyandra Convention Center Surabaya.

Menurutnya, pembentukan Komisi Informasi di tingkat daerah bersifat opsional atau pilihan, yang didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan dukungan regulasi setempat. 

Lembaga ini memiliki dua tugas utama, yakni fungsi manajerial untuk menyusun SOP layanan informasi, serta fungsi penyelesaian sengketa melalui sidang ajudikasi non-litigasi yang rutin digelar setiap pekan.

"Putusan itu bisa dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk dieksekusi," tegas Nur Aminuddin menegaskan kekuatan hukum putusan KI berdasarkan Pasal 52, 53, dan 54 UU KIP.

Dalam paparannya, tercatat adanya pergeseran tren sengketa informasi. Jika sebelumnya Mojokerto mendominasi kasus terkait anggaran, kini Surabaya menjadi daerah dengan gugatan terbanyak yang didominasi masalah sengketa lahan hijau. 

Sementara untuk Kabupaten Nganjuk, sepanjang 2025 tercatat ada sekitar lima permohonan sengketa yang mayoritas berkaitan dengan lingkungan Pemda. 

"Untuk sengketa informasi yang diajukan gugatan ke KI Jatim ya seputar Pemda Nganjuk," pungkasnya tanpa menjelaskan lebih rinci terkait kelima gugatan itu.

Editor : SRTVRedaksi