Dari Asah Pisau Hingga Penggalian, 59 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan di Kaloran Nganjuk

Kedua tersangka diamankan petugas saat memperagakan 59 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di Desa Kaloran Ngronggot, Nganjuk. (Boniman/SRTV)
Kedua tersangka diamankan petugas saat memperagakan 59 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di Desa Kaloran Ngronggot, Nganjuk. (Boniman/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap G (53), warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (12/8/2026). 

Dalam reka ulang yang berlangsung di lokasi kejadian tersebut, dua tersangka memperagakan puluhan adegan secara mendetail dari awal mula perencanaan hingga jasad korban dikubur di belakang rumah.

"Ada 59 adegan. Tidak ada fakta baru, hanya perubahan dikit-dikit, ada tambahan dikit yang sudah kami kemas, sudah kami sesuaikan dengan alur yang nyata dan benar," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menjelaskan hasil reka adegan.

Reka ulang ini dihadiri langsung oleh jajaran kepolisian dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan seluruh kronologi berjalan sesuai dengan fakta lapangan. 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahap krusial untuk memperkuat pembuktian di persidangan kelak.

"Adegannya dari awal mulai dari perencanaan, ngasah pisau sampai terjadi eksekusi dan terakhir penggalian sudah kami lakukan semuanya," kata AKP Sukaca.

Aksi keji yang dilakukan tersangka DM (19) dan NJS (28) ini didasari rasa sakit hati yang mendalam. Korban diketahui sering memperlakukan tersangka secara kasar dan memukulnya, hingga memicu niat balas dendam yang diakhiri dengan aksi pembunuhan berencana pada pertengahan Juli lalu.

"Jadi kami sama JPU sudah selalu koordinasi terkait perkara ini, makanya rekonstruksi ini adalah upaya terakhir untuk meyakinkan kami penyidik dan JPU," pungkas AKP Sukaca.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Rutan Kelas IIB Nganjuk dan berkas perkaranya siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. 

Atas perbuatan kejam tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau 20 tahun penjara.

Editor : SRTVRedaksi